
Penjelasan DJP Mengenai Aktivasi Akun Coretax DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait aktivasi akun Coretax DJP, yang sebelumnya menimbulkan kebingungan di kalangan wajib pajak. DJP menegaskan bahwa aktivasi akun tersebut bukan kewajiban yang harus dilakukan secara serentak di kantor pelayanan pajak (KPP). Hal ini disampaikan setelah munculnya antrean panjang dan kepadatan layanan di beberapa KPP dalam beberapa hari terakhir.
Lonjakan kunjungan tersebut didorong oleh kesalahpahaman informasi mengenai kewajiban aktivasi akun Coretax DJP, khususnya di kalangan aparatur pemerintah. DJP menyatakan bahwa kepadatan layanan tidak disebabkan oleh kebutuhan mendesak seluruh wajib pajak, melainkan akibat dari kesalahpahaman terhadap kebijakan yang berlaku.
Kepadatan di KPP terutama didominasi oleh para aparatur pemerintah, seperti pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS (CPNS), anggota TNI, dan Polri. Hal ini berkaitan dengan adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor 7 Tahun 2025 tanggal 13 November 2025. Surat edaran tersebut meminta aparatur pemerintah untuk melakukan pendaftaran dan aktivasi akun Coretax DJP paling lambat 31 Desember 2025. Imbauan ini merupakan bagian dari sinergi antarlembaga dalam mendukung transformasi administrasi perpajakan.
Namun, informasi tentang tenggat waktu tersebut menyebar ke masyarakat luas tanpa konteks yang lengkap. Bahkan, muncul isu tidak berdasar yang menyebutkan bahwa gaji aparatur negara tidak akan dibayarkan jika belum mengaktivasi akun Coretax DJP. Isu ini memicu kepanikan dan mendorong wajib pajak nonaparatur juga datang ke KPP.
Di sisi lain, lonjakan akses juga memengaruhi kinerja teknis aplikasi Coretax DJP, sehingga proses aktivasi menjadi lebih lama dan antrean semakin menumpuk.
Menanggapi situasi ini, DJP menegaskan bahwa tidak ada batas waktu umum aktivasi akun Coretax DJP bagi seluruh wajib pajak. Selain itu, tidak ada hubungan antara aktivasi akun dengan pencairan gaji. DJP juga menjelaskan bahwa aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik dapat dilakukan secara mandiri, tanpa biaya, dan tanpa perantara. Wajib pajak hanya perlu datang ke KPP apabila mengalami kendala teknis tertentu yang tidak dapat diselesaikan secara daring, seperti perubahan data wajib pajak.
Seluruh layanan perpajakan di KPP diberikan secara gratis. DJP mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap praktik percaloan dan penipuan yang mengatasnamakan pelayanan pajak.
Pengalaman meningkatnya kepadatan layanan ini menjadi evaluasi penting bagi pelaksanaan transformasi digital perpajakan. Aktivasi Coretax DJP bagi aparatur pemerintah dinilai lebih efektif dilakukan melalui pendekatan kolektif di lingkungan instansi masing-masing. Hal ini dapat mengurangi beban KPP dan mencegah kepanikan massal.
DJP juga mengingatkan bahwa akun Coretax DJP yang telah aktif tidak harus langsung digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Akun tersebut dapat dimanfaatkan lebih awal untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan, seperti pengajuan surat keterangan fiskal, pemutakhiran data, serta persiapan pelaporan pajak.
Dengan penjelasan ini, DJP berharap wajib pajak dapat memahami aktivasi Coretax DJP secara proporsional, tertib, dan efisien tanpa antrean dan kepanikan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar