
Penambangan Ilegal dan Ketidakpatuhan PD Aneka Usaha Kolaka
Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Jakarta mengungkap dugaan penambangan ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Perusahaan Daerah (Perusda) Kolaka serta indikasi ketidakpatuhan dalam pembayaran Pajak Nama Benda Pengelolaan Hutan (PNBP) PPKH PD Aneka Usaha Kolaka. Kegiatan ini dilakukan di Desa Pesouha, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, terdapat Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK: 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023 yang menetapkan sanksi administratif terhadap PD Aneka Usaha Kolaka. Sanksi tersebut memaksa perusahaan untuk membayar denda sebesar Rp19.665.529.538.
Presidium HAMI SULTRA, Irsan Aprianto menyatakan bahwa aktivitas Perusda Kolaka jelas melanggar hukum sesuai dengan surat keputusan tersebut. Ia menilai tindakan yang dilakukan oleh PD Aneka Usaha Kolaka adalah tindakan melawan hukum.
Penolakan atas Sanksi Administratif
PD Aneka Usaha Kolaka diduga mengajukan surat keberatan terhadap penetapan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Surat keberatan pertama diajukan pada tanggal 13 Juli 2023 melalui Kepala Biro Hukum, dengan nomor surat: 080/PD-AU/VII/2023, ditandatangani oleh Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka, Armansyah.
Kemudian, PD Aneka Usaha Kolaka kembali mengajukan surat keberatan untuk kedua kalinya pada tanggal 12 Januari 2024 kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, dengan nomor surat: 034/PD-AU/I/2024, juga ditandatangani oleh Armansyah.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, kerugian negara mencapai angka yang sangat besar, mulai dari Rp19.665.529.538 miliar hingga mencapai Rp1.194.783.390.856,85 triliun.
Langkah HAMI SULTRA
Menyadari adanya dugaan penambangan ilegal dan pelanggaran PNBP PPKH, HAMI SULTRA akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Tujuan mereka adalah agar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, melalui Jampidsus dan Jampiddum, melakukan penyelidikan terkait dugaan penambangan ilegal PD AUK di dalam kawasan hutan konservasi atau kawasan hutan produksi terbatas (HPT), serta memanggil dan memeriksa seluruh pimpinan PD Aneka Usaha Kolaka.
Selain itu, HAMI SULTRA akan menyertakan bukti dan informasi terkait kesimpulan serta hasil klarifikasi Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka pada bulan Juni 2024 lalu, serta surat mekanisme perjalanan dinas Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka untuk melakukan pembayaran denda administratif oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Langkah Lanjutan
Pekan depan, HAMI SULTRA tidak hanya akan menyambangi Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Bareskrim Polri, tetapi juga Ditjen Minerba dan KESDM RI guna mendesak penghentian total aktivitas Perusda Kolaka, atas dugaan penambangan di dalam kawasan hutan konservasi (HPK) dan pelanggaran PNBP PPKH.
HAMI SULTRA juga akan melaporkan hal tersebut ke Kementrian ESDM dan Ditjen Minerba, meminta pencabutan izin usaha pertambangan (IUP/IUPK) sekaligus membekukan Rencana Kerja Anggaran Bisnis (RKAB) milik PD Aneka Usaha Kolaka yang masih melakukan aktivitas produksi hingga penjualan tanpa memperhatikan SK: 196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 dan SK: 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023.
Kuota RKAB yang Diperoleh
Alih-alih membayarkan denda agar dapat beraktivitas, PD Aneka Usaha Kolaka telah memperoleh kuota RKAB sebesar 1.180.000 metrik ton mulai dari tahun 2024 sampai dengan tahun 2026, tertanggal 29 Januari 2024 setelah persetujuan RKAB mereka diterbitkan berdasarkan SK Ditjen Minerba ESDM No: T-182/MB.04/DJB.M/2024. Adapun jumlah kuota RKAB PD Aneka Usaha Kolaka yaitu tahun 2024 maksimal 1.040.000 MT, dan tahun 2026 maksimal sebesar 1.180.000 MT.
Berdasarkan data MODI ESDM, 100% saham perusahaan ini dimiliki oleh Pemda Kolaka, tercatat Armansyah sebagai Direktur Utama dan Muh. Taufiq Eduard sebagai Direktur.
Dugaan Eksploitasi Hutan
Perusahaan yang dinakhodai oleh Armansyah dan Muh. Taufiq Eduard itu diduga telah melakukan eksploitasi hutan dengan luasan bukaan kawasan seluas 340 Hektare. Dari 340 Ha, PD AUK diduga telah menggarap 122,64 Ha Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) atau Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dari tahun 2021 sampai saat ini.
Irsan menambahkan, merujuk pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK: 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023 dan Nomor SK: 196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023, tentang pengenaan sanksi dan denda administratif, terhadap PD Aneka Usaha Kolaka, yang mewajibkan membayar denda administratif hingga mencapai Rp1.194.783.390.856,85 Triliun.
Atas dasar itu, HAMI SULTRA menegaskan, agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia, KPK, dan Bareskrim Polri, untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama dan Direktur Operasional Perusda Kolaka, atas dugaan penambangan ilegal di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau Kawasan Hutan Konservasi (HPK).
Tuntutan HAMI SULTRA
Kejaksaan RI, KPK, dan Bareskrim Polri harus segera mengusut tuntas dugaan penambangan ilegal Perusda Kolaka di Kabupaten Kolaka yang telah merugikan keuangan negara dari puluhan miliar hingga triliunan rupiah. HAMI SULTRA berharap Bareskrim Polri, KPK RI, dan Kejagung segera menuntaskan kasus tersebut, agar terkuak siapa aktor di balik kasus ini.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar