Aktivis Mahasiswa Kritik Akuntabilitas Pertamina Terkait Bensin Tercampur Air di Tasikmalaya

Kebocoran BBM yang Tercampur Air di Tasikmalaya

Kasus bahan bakar minyak (BBM) yang tercampur air, mulai dari Pertalite hingga Pertamax, telah memicu kekhawatiran luas di kalangan masyarakat. Di wilayah Pertamina Tasikmalaya, puluhan motor dan mobil mengalami mogok setelah mengisi BBM di sejumlah SPBU. Kejadian ini bukan hanya sekadar insiden teknis, tetapi juga menjadi tanda krisis kepercayaan publik terhadap pengelolaan energi nasional.

Pertamina, sebagai badan usaha milik negara (BUMN), memiliki peran lebih dari sekadar pelaku bisnis. Mereka juga bertanggung jawab atas memastikan ketersediaan energi yang layak, aman, dan berkualitas bagi rakyat. Dalam konteks ini, ketika air muncul dalam tangki bahan bakar, yang tercemar bukan hanya bensin, tetapi juga kredibilitas negara itu sendiri.

Seorang aktivis perlajar dan mahasiswa Tasikmalaya, Muamar Khadapi, menyoroti bahwa dalam diskursus publik, muncul dugaan bahwa pencampuran air pada BBM mungkin terkait dengan penambahan etanol (C₂H₅OH) dalam bahan bakar. Secara kimia, etanol bersifat higroskopis, yaitu mudah menyerap uap air dari udara. Meskipun dalam kadar tertentu, etanol digunakan sebagai bahan campuran (bioetanol) untuk meningkatkan oktan dan mendukung kebijakan green energy, kadar etanol yang digunakan Pertamina pada produk seperti Pertalite atau Pertamax sangat rendah dan telah diatur secara ketat oleh SNI 06-3506-1994 serta Permen ESDM No. 12 Tahun 2015 tentang Pencampuran Bahan Bakar Nabati dalam BBM.

Dengan demikian, kemungkinan etanol menyebabkan air di tangki SPBU sangat kecil, kecuali terjadi kesalahan besar dalam proporsi pencampuran atau tidak adanya pengendalian kelembapan selama penyimpanan. Artinya, fenomena bensin bercampur air di Tasikmalaya lebih kuat mengarah pada kelalaian sistem distribusi dan penyimpanan, bukan akibat reaksi kimia dari bahan bakar itu sendiri.

Penyebab Potensi Kelalaian dalam Sistem Distribusi

Kemungkinan penyebabnya bisa terjadi karena tangki penyimpanan di SPBU tidak tertutup rapat, adanya kebocoran pipa bawah tanah, atau human error dalam proses pengiriman dari depo Pertamina ke SPBU. Jika benar pengecekan dilakukan setiap dini hari, sebagaimana klaim Pertamina, maka muncul pertanyaan akademis sekaligus moral: apa yang sebenarnya diperiksa?

Apakah pengecekan hanya bersifat administratif dan rutin formalitas, atau benar-benar dilakukan secara substantif dan teknis dengan alat ukur kadar air dan kontaminasi BBM? Pertanyaan ini memperkuat kekhawatiran akan efektivitas pengawasan yang ada.

Pengawasan yang Harus Lebih Ketat

Sistem energi nasional sejatinya memiliki mekanisme pengawasan berlapis dari Kementerian ESDM, Pertamina Patra Niaga, hingga ESDM Provinsi Jawa Barat yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan di wilayah. Namun, kasus di Tasikmalaya menunjukkan betapa fungsi pengawasan ini nyaris tidak efektif. Kementerian ESDM tidak bisa sekadar minta klarifikasi kepada Pertamina. Mereka harus melakukan audit lapangan menyeluruh terhadap rantai distribusi BBM, termasuk kondisi tangki penyimpanan, sistem transportasi, dan standar mutu di setiap depo.

Dinas ESDM Jawa Barat pun tidak boleh berperan pasif. Mereka adalah perpanjangan tangan negara di daerah yang wajib memastikan pengawasan teknis berjalan. Ketika BBM yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi rakyat justru menjadi penyebab kendaraan mogok, maka yang rusak bukan hanya mesin motor, tetapi juga sistem akuntabilitas publik.

Tanggung Jawab Negara yang Harus Disampaikan

Saat rakyat harus menanggung kerugian karena bensin tercemar air, negara tidak bisa cukup dengan meminta maaf. Diperlukan tanggung jawab konkret dan transparansi data mulai dari hasil uji laboratorium BBM di lapangan, hingga audit independen terhadap depo Pertamina di wilayah Priangan Timur.

Fenomena “air dalam BBM” tidak boleh berhenti di Tasikmalaya. Ia harus dibaca sebagai peringatan nasional tentang rapuhnya sistem kontrol energi publik. Bahwa di tengah jargon transformasi energi hijau dan digitalisasi sistem, negara masih gagal menjamin hal paling dasar.

Pengoperasian Kembali SPBU

Sebelumnya, setelah sempat ditutup akibat bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite ada campuran air, SPBU 34.46109 Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, kembali beroperasi. Pengoperasian SPBU tersebut dipastikan sudah aman usai dilakukan pengecekan ulang oleh tim gabungan yang terdiri dari Pertamina, Unot Tipidter Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota dan Meteologi Legal Dinas KUMKM Perindag, pada Senin 21 Desember 2025.

Sales Brand Manager Wilayah Tasikmalaya-Panagandaran Faizal Fahd mengatakan, dari hasil analisa yang dilakukan oleh tim gabungan dinyatakan pertalite yang keluar dari mesin pengisian sudah normal kembali. Sehingga, SPBU 34.46109 sudah bisa beroperasional kembali dan melayani BBM terhadap masyarakat.

"Kembali dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mesin pengisian di SPBU yang sebelumnya ada masalah. Kini sudah dibuka kembali setelah sebelumnya ditutup sementara," katanya. Ia menyebut, SPBU ini dihentikan operasionalnya pada 3 November 2025 setelah mendapati adanya permasalahan pertalite ada campuran air. Penutupan dilakukan agar warga atau pemilik kendaraan tidak lagi mengalami kerusakan pada mesin motornya.

Dimana sebelumnya, konsumen mengeluhkan motor brebet usai isi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU ini. Untuk itu, tim gabungan memastikan pertalite yang keluar dari mesin pengisian tidak ada campuran airnya. "Sudah disaksikan bersama pengecekan dari pompa atau mesin pengsian pertalite yang dikeluarkan sudah clean and clear. Sudah bisa kembali melayani masyarakat," katanya.

Ditegaskan Faizal, pihaknya akan lebih ketat dalam pengawasan juga melakukan pengecekan secara rutin agar insiden pertalite bercapur air tidak terjadi lagi.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan