Aktivis Minta Kejagung Periksa Pemimpin BDM Terkait Tambang Ilegal Kolaka Utara

Aktivis Minta Kejagung Periksa Pemimpin BDM Terkait Tambang Ilegal Kolaka Utara

Pengungkapan Tambang Ilegal di Kolaka Utara

Perhimpunan Aktivis Hukum Indonesia (PAHI) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap dugaan praktik tambang ilegal yang merugikan negara. Kali ini, fokusnya berada pada aktivitas PT Bumi Dua Mineral (BDM) yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara. Temuan ini muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya indikasi penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi.

Penemuan oleh BPK RI

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 13/LHP/XVII/05/2024, tertanggal 20 Mei 2024, menyebutkan bahwa PT BDM diduga melakukan pembukaan lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 9,02 hektare. Hal ini terjadi meskipun perusahaan belum memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Temuan ini memperkuat dugaan adanya kejahatan kehutanan dan pelanggaran berat terhadap regulasi pertambangan nasional. Selain itu, BPK juga menyoroti bahwa PT BDM belum memenuhi kewajiban lingkungan, termasuk penempatan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Dana Pasca Tambang.

Kewajiban Lingkungan yang Belum Dipenuhi

Dana Jamrek dan Dana Pasca Tambang merupakan komponen wajib untuk menjamin pemulihan dan rehabilitasi lingkungan pasca eksploitasi tambang. Namun, PT BDM dinilai belum memenuhi kewajiban tersebut. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran perusahaan terhadap tanggung jawab lingkungan.

Informasi tentang Izin Pertambangan

Berdasarkan data dari Mineral One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, kepemilikan PT Bumi Dua Mineral tercatat atas nama H. Rijal Jamaluddin, PT Anugrah Jasmido Raya, dan PT Rai Dilipratama. Detail izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh PT BDM adalah sebagai berikut:

  • Kode WIUP: 3474082122020001
  • Luas Areal: 855,00 hektar
  • Periode Berlaku: 4 Oktober 2032
  • CNC: I.T dengan Nomor Izin: 679/DPMPTSP/XI/2020

PT BUMI DUA MINERAL memiliki izin untuk Nikel dalam lingkup Operasi Produksi. Izin tersebut berlaku dari 05-10-2012 hingga 04-10-2032. Konsesi ini mencakup area seluas 855,00 hektar.

Pernyataan Sekjend PAHI Sultra

Sekretaris Jenderal PAHI Sultra, Irvan Febriansyah, menegaskan bahwa temuan BPK ini tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran administratif semata, tetapi harus menjadi rujukan dari regulasi pertambangan nasional.

"Apalagi kejahatan yang dilakukan PT DBM sudah masuk kategori pelanggaran serius yang harus ditindak tegas," ujar Irvan, Jumat 12 Desember 2025.

Menurutnya, praktik yang dilakukan PT DBM merupakan bentuk pembangkangan terhadap regulasi pertambangan nasional dan mengangkangi peraturan hukum secara terang-terangan. Negara telah dirugikan, lingkungan dieksploitasi, sementara segelintir pihak justru diuntungkan.

Permintaan untuk Penindakan Tegas

Oleh karena itu, pihaknya mendesak KLHK, Kementerian ESDM, serta Kejaksaan Agung untuk segera menindak tegas PT BDM yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara. "Untuk segera mengungkap praktik-praktik ilegal mining seperti ini dan peristiwa inipun tidak boleh terus dibiarkan," tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, PAHI Sultra akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kejagung dan ESDM RI. Tujuannya adalah untuk mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera menindak tegas, memanggil dan memeriksa pimpinan PT DBM bersama kroni-kroninya.

Gerakan ini bertujuan untuk menekan pemerintah pusat agar bersikap tegas dan memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan.

Status Perusahaan

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Bumi Dua Mineral belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dan dugaan pelanggaran tersebut.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan