
Penegakan Aturan di Kecamatan Dawan, Klungkung
Aktivitas pengerukan bukit yang dilakukan tanpa izin di Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali, mendapat perhatian serius dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta mengganggu fasilitas publik, termasuk area pendidikan.
Sejak awal Desember 2025, Satpol PP Klungkung telah menghentikan dua lokasi pengerukan bukit yang berada di Desa Paksebali dan Desa Sulang. Penghentian dilakukan setelah hasil pengawasan menemukan aktivitas tersebut berjalan tanpa kelengkapan dokumen perizinan.
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Dewa Putu Suarbawa menjelaskan bahwa di Desa Sulang, aktivitas pengerukan bukit menggunakan alat berat berdampak langsung terhadap lingkungan sekitar. Air hujan dari area pengerukan dilaporkan mengalir hingga ke halaman SD Negeri Sulang, sehingga dikhawatirkan membahayakan keselamatan dan kenyamanan aktivitas belajar mengajar.
“Atas pertimbangan dampak tersebut, kami langsung menghentikan kegiatan di Desa Sulang. Dari hasil pemantauan terakhir, aktivitas pengerukan sudah tidak ditemukan lagi di lokasi,” jelasnya belum lama ini.
Sementara di Desa Paksebali, pengerukan bukit terpantau masih berlangsung meskipun sebelumnya telah ada peringatan dan pernyataan penghentian kegiatan. Penanggung jawab aktivitas bahkan telah beberapa kali dipanggil dan diberikan sanksi administratif secara bertahap.
“Petugas kami menemukan aktivitas masih berjalan meskipun sudah diberikan surat pernyataan dan dua kali surat peringatan. Jika tetap membandel, tentu akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai aturan,” ujarnya.
Menurutnya, aktivitas pengerukan di kedua lokasi tersebut melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, yang melarang penggalian atau pengurugan tanah tanpa izin karena dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Satpol PP menegaskan, aspek peruntukan lahan, termasuk rencana kaveling, harus melalui kajian tata ruang oleh instansi berwenang. Selama belum ada izin resmi, segala bentuk aktivitas pengerukan dinyatakan melanggar aturan.
Satpol PP Klungkung mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar lebih tertib dalam mengurus perizinan sebelum melakukan kegiatan penataan lahan. “Jika masih ada yang melanggar, penegakan yustisi akan kami tempuh,” tegasnya.
Langkah-Langkah yang Diambil oleh Satpol PP
- Penghentian Aktivitas: Dua lokasi pengerukan bukit di Desa Paksebali dan Desa Sulang dihentikan setelah ditemukan adanya pelanggaran.
- Pemantauan Berkala: Petugas melakukan pemantauan terhadap lokasi pengerukan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang berlangsung.
- Surat Peringatan: Pelaku aktivitas diberikan surat peringatan dan pernyataan penghentian kegiatan.
- Sanksi Administratif: Penanggung jawab aktivitas diberikan sanksi administratif secara bertahap jika tidak mengikuti aturan.
- Penegakan Yustisi: Jika aktivitas tetap dilanjutkan, langkah hukum akan diambil sesuai aturan yang berlaku.
Dampak Lingkungan dan Keamanan
- Air Hujan Mengalir ke Sekolah: Di Desa Sulang, air hujan dari area pengerukan mengalir hingga ke halaman SD Negeri Sulang.
- Ancaman Keselamatan: Dikhawatirkan membahayakan keselamatan dan kenyamanan aktivitas belajar mengajar.
- Dampak Lingkungan: Penggunaan alat berat berdampak langsung terhadap lingkungan sekitar.
Pentingnya Izin dan Perencanaan
- Perizinan Wajib: Segala bentuk aktivitas pengerukan harus memiliki izin resmi.
- Kajian Tata Ruang: Aspek peruntukan lahan harus melalui kajian tata ruang oleh instansi berwenang.
- Tata Kelola Lahan: Masyarakat dan pelaku usaha diminta untuk lebih tertib dalam mengurus perizinan sebelum melakukan kegiatan penataan lahan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar