
Penegakan Aturan Lingkungan di Klungkung
Aktivitas pengerukan bukit tanpa izin yang terjadi di Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali, telah menarik perhatian serius dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Selain melanggar aturan yang berlaku, kegiatan tersebut dinilai memiliki potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan fasilitas publik, termasuk area pendidikan.
Sejak awal Desember 2025, Satpol PP Klungkung telah menghentikan dua lokasi pengerukan bukit yang berada di Desa Paksebali dan Desa Sulang. Penghentian dilakukan setelah hasil pengawasan menemukan bahwa aktivitas tersebut berjalan tanpa kelengkapan dokumen perizinan. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Dewa Putu Suarbawa, menjelaskan bahwa di Desa Sulang, aktivitas pengerukan bukit menggunakan alat berat berdampak langsung terhadap lingkungan sekitar. Air hujan dari area pengerukan dilaporkan mengalir hingga ke halaman SD Negeri Sulang, sehingga dikhawatirkan membahayakan keselamatan dan kenyamanan aktivitas belajar mengajar.
“Atas pertimbangan dampak tersebut, kami langsung menghentikan kegiatan di Desa Sulang. Dari hasil pemantauan terakhir, aktivitas pengerukan sudah tidak ditemukan lagi di lokasi,” jelasnya belum lama ini.
Sementara itu, di Desa Paksebali, pengerukan bukit masih terpantau berlangsung meskipun sebelumnya telah ada peringatan dan pernyataan penghentian kegiatan. Penanggung jawab aktivitas bahkan telah beberapa kali dipanggil dan diberikan sanksi administratif secara bertahap.
“Petugas kami menemukan aktivitas masih berjalan meskipun sudah diberikan surat pernyataan dan dua kali surat peringatan. Jika tetap membandel, tentu akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai aturan,” ujarnya.
Menurutnya, aktivitas pengerukan di kedua lokasi tersebut melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, yang melarang penggalian atau pengurugan tanah tanpa izin karena dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Satpol PP menegaskan bahwa aspek peruntukan lahan, termasuk rencana kaveling, harus melalui kajian tata ruang oleh instansi berwenang. Selama belum ada izin resmi, segala bentuk aktivitas pengerukan dinyatakan melanggar aturan.
Satpol PP Klungkung mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar lebih tertib dalam mengurus perizinan sebelum melakukan kegiatan penataan lahan. “Jika masih ada yang melanggar, penegakan yustisi akan kami tempuh,” tegasnya.
Langkah-langkah yang Dilakukan oleh Satpol PP
- Pemantauan intensif: Petugas Satpol PP melakukan pengawasan rutin untuk memastikan kegiatan pengerukan bukit tidak berlangsung tanpa izin.
- Pemanggilan dan sanksi: Pelaku kegiatan yang melanggar aturan telah dipanggil dan diberikan sanksi administratif sebagai bentuk peringatan.
- Penghentian kegiatan: Dua lokasi pengerukan bukit telah dihentikan setelah ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan daerah.
- Evaluasi lingkungan: Hasil pemantauan menunjukkan bahwa aktivitas pengerukan berdampak langsung terhadap lingkungan sekitar, termasuk air hujan yang mengalir ke area pendidikan.
Dampak Lingkungan yang Muncul
- Air hujan mengalir ke sekolah: Di Desa Sulang, air hujan dari area pengerukan bukit mengalir hingga ke halaman SD Negeri Sulang, yang berpotensi membahayakan siswa dan guru.
- Gangguan terhadap fasilitas publik: Aktivitas pengerukan bukit juga berdampak pada lingkungan sekitar dan fasilitas umum lainnya.
- Ancaman terhadap keselamatan: Adanya risiko bahaya bagi masyarakat sekitar akibat aktivitas pengerukan tanpa izin.
Tindakan Lanjutan
- Penegakan hukum: Jika aktivitas pengerukan tetap berlangsung tanpa izin, Satpol PP akan mengambil tindakan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
- Peningkatan kesadaran masyarakat: Imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih mematuhi aturan perizinan sebelum melakukan kegiatan penataan lahan.
- Pemantauan berkala: Petugas akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar