
Sidang Tipiring Aktris Inggris di Denpasar
Di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (12/12), aktris film dewasa asal Inggris Tia Emma Billinger, yang dikenal dengan nama Bonnie Blue, menjalani sidang tipiring. Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim I Ketut Somanasa di Ruang Candra, Bonnie Blue mendapatkan hukuman denda sebesar Rp 200 ribu.
Hukuman ini tidak hanya diberikan kepada Bonnie Blue, tetapi juga kepada temannya, Jackson Liam Andrew, yang terbukti menjadi sopir pikap Bangbus. Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran lalu lintas sesuai Pasal 303 jo Pasal 137 ayat (4) huruf A, B, dan C UU Nomor 22 Tahun 2009.
Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini dilakukan secara bersama-sama dan berbarengan sesuai dengan dakwaan penyidik atas kuasa penuntut umum.
Menjatuhkan hukuman denda sejumlah Rp 200 ribu kepada terdakwa satu Jackson Liam Andrew dan terdakwa dua Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue dengan pidana denda sejumlah Rp 200 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan, ujar hakim I Ketut Somanasa.
Dalam amar putusannya, hakim I Ketut Somanasa juga menyatakan bahwa STNK dengan nomor polisi DK 8109 SX dikembalikan kepada Bonnie Blue. STNK tersebut terkait dengan mobil pikap warna biru yang digunakan Bonnie Blue dan teman-temannya untuk membuat konten reality show di Bali.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing, kata hakim I Ketut Somanasa.
Permintaan Maaf dari Terdakwa
Selama sidang, Bonnie Blue dan Jackson Liam Andrew menyampaikan permintaan maaf kepada hakim. Keduanya mengakui bahwa mobil pikap itu digunakan semata-mata untuk membuat konten reality show. Mereka menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki unsur pornografi.
Sebelumnya, Polres Badung dan Imigrasi mengamankan 18 WNA dalam penggerebekan sebuah studio di Desa Pererenan, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (4/12). Tim gabungan menyita sejumlah barang bukti dari tangan 18 WNA tersebut, antara lain tiga USB, satu botol pelumas, lima kondom biru, enam kondom putih, satu kotak kondom, dan dua pil viagra.
Mereka juga mengamankan dua kantong PCR tube berukuran 5 ml, 19 kaos bertuliskan School Bonnie Blue, serta satu BPKB dan STNK mobil pikap biru yang digunakan dalam aktivitas mereka.
Dari 18 WNA tersebut, 15 di antaranya berasal dari Australia dan tiga dari Inggris, salah satunya adalah Bonnie Blue.
Penjelasan Kapolres Badung
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menjelaskan bahwa pembuatan video konten di tempat kejadian perkara tidak ada yang mengandung unsur pornografi. Ia menekankan bahwa kegiatan tersebut hanya merupakan kegiatan reality show yang lucu-lucuan untuk dijadikan konten di akun media sosial.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar