Alasan Gugatan Jokowi Ditolak, Bonjowi Menerima dengan Syarat

Alasan Gugatan Jokowi Ditolak, Bonjowi Menerima dengan Syarat

Penolakan Gugatan Sengketa Informasi Ijazah Jokowi oleh KIP

Gugatan sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang diajukan oleh kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) akhirnya ditolak oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP). Putusan ini dibacakan oleh Rospita Vici Paulyn dalam sidang yang digelar pada Selasa (2/12/2025).

Putusan tersebut menyatakan bahwa permohonan pemohon ditolak secara keseluruhan. Alasan penolakan adalah karena batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik tidak memenuhi jangka waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KIP dan Peraturan Komisi Informasi tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP).

Rospita menjelaskan bahwa putusan sela ini diambil dalam rapat permusyawaratan Majelis Komisioner yang terdiri dari Rospita Vic Cipolin selaku ketua merangkap anggota, Arya Sandi Yuda, dan Samrotun Najah Ismail masing-masing sebagai anggota. Sidang terbuka untuk umum dilakukan pada tanggal 2 Desember 2025.

Pemohon, yaitu Bonjowi, menerima putusan tersebut. Anggota Bonjowi, Lukas Luwarso, mengungkapkan bahwa mereka akan mematuhi putusan tersebut namun berencana mengajukan permohonan informasi ulang dengan substansi yang sama.

Alasan Pengajuan Sengketa Ijazah Jokowi

Sebelumnya, Pengacara Bonjowi, Petrus Selestinus, menjelaskan alasan kliennya mengajukan sengketa ijazah Jokowi ke KIP. Menurutnya, klien-klien mereka tengah melaksanakan peran serta masyarakat setelah melihat beberapa tahun terakhir terkait persoalan ijazah Jokowi yang tidak ada ujungnya.

Ia menyebutkan bahwa peradilan pidana telah dua orang dipidana dan masuk penjara, tetapi kasus ini selalu muncul kembali. Bahkan gugatan perdata juga tidak selesai-selesai. Tahun ini, delapan orang sedang dalam proses hukum di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, di mana Roy Suryo Cs telah ditetapkan sebagai tersangka.

UGM Dicecar dalam Sidang

Dalam sidang, Rospita mempertanyakan alasan balasan surat dari UGM tidak menggunakan kop resmi universitas. Ia menyarankan pemohon untuk mengecek ulang email yang diterima untuk memastikan bentuk jawaban yang dikirim oleh UGM.

Perwakilan UGM menjelaskan bahwa respons terhadap permohonan informasi memang dikirim melalui email. Namun, Rospita mengkritik standar administrasi yang digunakan UGM. Ia menilai langkah kampus mengirim balasan tanpa kop dan tanpa tanda tangan tidak sesuai prosedur lembaga publik.

Jawaban UGM atas Kritik

Menanggapi hal ini, Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, mengatakan UGM menghargai perhatian serta masukan berbagai pihak terkait pelaksanaan sidang sengketa informasi publik di KIP.

UGM menjelaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan telah berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan mengenai perlindungan data pribadi. Dalam penyelenggaraan pelayanan informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM selalu menyesuaikan tata kelola layanan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

Proses Layanan Informasi UGM

UGM mengembangkan sistem layanan digital, termasuk formulir permohonan informasi daring tanpa memuat tanda tangan pemohon, tetapi tetap mewajibkan pengunggahan identitas diri seperti KTP untuk perseorangan atau akta pendirian untuk badan hukum.

Tanggapan terhadap permohonan informasi disampaikan melalui pos elektronik resmi PPID UGM ppid@ugm.ac.id. Akses ke akun resmi tersebut bersifat terbatas hanya untuk tim PPID melalui mekanisme persetujuan substansi secara berjenjang.

Balasan melalui akun resmi tersebut diakui oleh UGM dan dapat dipergunakan oleh pemohon. Dalam hal terdapat keberatan terhadap tanggapan PPID UGM, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID, yakni Rektor UGM.

Profil Rospita Vici Paulyn

Rospita Vici Paulyn lahir di Jayapura pada 11 Juni 1974. Dia menyelesaikan pendidikan sarjana di Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Tanjungpura.

Rospita menjadi Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia sejak April 2022. Sebelumnya dia menjadi ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat dua periode dan dosen di Lembaga Manajemen Sukabumi (1998-2000).

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan