Alasan KPK Tuntut SP3 Kasus Tambang Konawe Utara

Penyidikan Dugaan Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara Dihentikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan penyidikan dugaan korupsi terkait izin tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dilakukan karena tidak terpenuhinya alat bukti dalam proses penyidikan.

“Ini tidak ada soal pelakunya siapa, ini karena alat bukti yang tidak lengkap,” ujar Budi Prasetyo pada Jumat, 26 Desember 2025.

Budi menambahkan bahwa penyidik menilai perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan setelah dilakukan pendalaman menyeluruh. Oleh karena itu, SP3 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.

Perkembangan Terkini Kasus Aswad Sulaiman

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar dari 18 perusahaan tambang nikel. Perusahaan-perusahaan tersebut disebut terafiliasi dengan sejumlah perwira tinggi kepolisian.

Sumber yang sama juga menyebutkan bahwa SP3 perkara tersebut terbit beberapa hari setelah Setyo Budiyanto bersama empat orang lainnya dilantik sebagai pimpinan KPK periode 2024–2029.

Awal Penyidikan Kasus Ini

Berdasarkan arsip sumber terpercaya, pengusutan perkara ini bermula dari dugaan korupsi penerbitan izin tambang di Konawe Utara yang menjerat Aswad Sulaiman sejak 2017. Aswad disangka menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan nikel pada periode 2007 hingga 2014.


Wakil ketua KPK Saut Situmorang, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung KPK, Jakarta, 3 Oktober 2017. KPK menetapkan mantan Bupati Kabupaten Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka yang diduga menerima uang sebesar Rp 13 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam penerbitan ijin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta IUP operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara 2007-2014. TEMPO/Imam Sukamto

Dugaan Kerugian Negara

Dalam perkara itu, KPK menduga Aswad menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi yang melanggar ketentuan. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil tambang akibat proses perizinan bermasalah.

Selain itu, KPK juga menduga Aswad secara sepihak mencabut kuasa pertambangan yang masih dikelola PT Antam Tbk, lalu menerbitkan puluhan surat keputusan kuasa pertambangan eksplorasi kepada delapan perusahaan swasta. Atas perbuatannya, Aswad dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan pasal tindak pidana korupsi.

Dugaan Penerimaan Suap

Selain sangkaan penyalahgunaan wewenang, Aswad juga diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan yang memperoleh izin tambang. Dalam pengembangan perkara, KPK sebelumnya menyatakan membuka peluang menjerat pihak lain yang terlibat, termasuk perusahaan-perusahaan pemberi suap.

Pada 2019, KPK bahkan sempat merencanakan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai saat itu, Heru Pambudi, sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Aswad Sulaiman.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan