
PDIP Menolak Usulan Kembali ke Pilkada Melalui DPRD
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara tegas menolak usulan yang menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah kembali dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sikap ini diambil sebagai bentuk komitmen partai terhadap demokrasi yang berlangsung langsung dan melibatkan rakyat.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun, menyatakan bahwa partainya tetap konsisten dengan pendirian yang diambil pada 2014 lalu. Ia menekankan bahwa pilkada harus tetap dihelat secara langsung oleh rakyat.
"Kami tetap konsisten menjaga demokrasi, pilkada harus langsung melibatkan rakyat," ujar Komarudin melalui pesan WhatsApp, Kamis, 1 Januari 2026.
Sejarah Pilkada Langsung di Indonesia
Sejarah pilkada langsung di Indonesia dimulai pada 2004 setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sebelum itu, pilkada dilakukan melalui mekanisme dipilih oleh DPRD, yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
Pada masa itu, pilkada di tingkat provinsi dilakukan oleh presiden atas usulan dua hingga empat calon dari DPRD. Sementara pilkada di tingkat kabupaten dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan dua sampai empat calon dari DPRD.
Namun, setelah runtuhnya rezim pemerintahan Soeharto saat Reformasi 1998, regulasi tersebut diubah. Terbitnya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah mengatur sistem pemerintahan secara sentralistis. Beberapa tahun kemudian, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memperkenalkan mekanisme pilkada secara langsung, yang masih digunakan hingga Pilkada 2024 lalu.
Upaya Menghapus Mekanisme Pilkada Langsung
Meski demikian, mekanisme pilkada langsung pernah berupaya dihapus. Pada 2014, DPR mencoba mengembalikan sistem pilkada melalui DPRD dengan mengesahkan UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pengesahan ini mendapat protes keras dari publik.
Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang otomatis membatalkan penerapan UU tersebut. PDIP menjadi salah satu partai yang menolak pengesahan UU tersebut karena dinilai mengabaikan partisipasi rakyat.
"Kalau sekarang itu dikembalikan, tentu kami menolak," ujar Komarudin.
Pandangan dari Anggota PDIP
Andreas Hugo Pareira, Ketua DPP Bidang Keanggotaan dan Organisasi PDIP, menegaskan bahwa Pasal 22E ayat (1) konstitusi secara jelas menyebutkan bahwa Pemilu dilakukan secara langsung. Ia juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 yang menjelaskan bahwa pilkada merupakan bagian dari pemilu.
"Artinya, pilkada dihelat langsung, bukan tidak langsung atau melalui DPRD," ujar Andreas.
Usulan Partai Golkar dan Respons Partai Lain
Usulan untuk kembali menggelar pilkada melalui DPRD disampaikan oleh Partai Golkar setelah menggelar rapat pimpinan nasional pada 20 Desember lalu. Partai berlambang pohon beringin ini berargumen bahwa pilkada langsung berdampak pada meningkatnya biaya politik.
Usulan ini kemudian diikuti oleh partai politik pendukung pemerintahan Prabowo lainnya seperti PKB dan PAN. Mereka menilai usulan tersebut tidak melanggar konstitusi dan dapat membantu mencegah mahalnya ongkos politik bagi calon kepala daerah. Namun, PDIP tetap bersikeras bahwa pilkada harus tetap dihelat secara langsung.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar