Alasan Penundaan Sidang Putusan Firman Hertanto

Sidang Putusan Firman Hertanto Ditunda

Sidang putusan terhadap terdakwa Firman Hertanto, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perjudian online, ditunda hingga 17 Desember 2025. Penundaan ini dilakukan setelah alat bukti surat baru diserahkan oleh pengacara terdakwa, sementara jaksa penuntut umum belum menyerahkan bukti tersebut.

“Seharusnya putusan hari ini, tapi dalam pembuatan putusan alat bukti surat baru diserahkan oleh pengacara. Sementara dari penuntut umum belum menyerahkan, oleh karena itu hakim kesulitan dalam menyusun keputusan,” kata Ketua Majelis Hakim Sorta Ria Neva di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Desember 2025. Sorta menjelaskan bahwa bukti surat tersebut diperlukan untuk memperjelas kasus yang sedang diproses.

Jaksa Penuntut Umum langsung menyerahkan sejumlah bukti surat yang sebelumnya telah dipaparkan selama persidangan kepada majelis hakim. Hal ini dilakukan agar proses sidang dapat berjalan lebih lancar dan transparan.

Dakwaan Terhadap Firman Hertanto

Firman Hertanto didakwa menerima aliran dana dari rekening penampung judi online dengan domain AGEN138, DAFABET, atau Judi Bola sejak tahun 2020 hingga 2022. Dana tersebut masuk ke dua rekening miliknya. Jaksa mengatakan bahwa Firman secara bertahap menerima uang hasil pencairan cek judi online yang disetorkan oleh Gandi Putra Tan dan Andi Saputra ke dua rekening miliknya.

Sebanyak Rp 100 miliar ditransfer ke rekening Bank BCA atas nama PT Arta Jaya Putra, dengan Firman sebagai komisaris utama dan putranya, Rico Hertanto sebagai direktur. Dalam penyelidikan, pihak jaksa menemukan bahwa dana tersebut berasal dari aktivitas ilegal perjudian online yang dilakukan oleh terdakwa.

Pembelaan Firman Hertanto

Pada saat membacakan nota pembelaannya November lalu, Firman mengklaim dirinya menjadi korban dalam perkara TPPU judi online. “Tuntutan yang dialamatkan kepada saya sungguh zalim, karena sangat dipaksakan, tidak berdasarkan hukum, telah dilakukan secara tanpa bukti yang sah, dan hanya berdasarkan asumsi saja,” kata Firman, Senin, 3 November 2025.

Ia menolak segala bentuk tuduhan yang diajukan oleh jaksa, dengan mengatakan bahwa semua dugaan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Firman juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam aktivitas perjudian online secara langsung.

Ancaman Hukuman

Dalam perkara TPPU judi online ini, Firman dituntut bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil perjudian. Ia dituding melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf t Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. Selain itu, pemilik Hotel Aruss di Semarang ini juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila dia tak bisa membayar, diganti pidana kurungan selama empat bulan.

Proses Hukum yang Masih Berlangsung

Hingga kini, proses hukum terhadap Firman Hertanto masih berlangsung. Sidang putusan yang sebelumnya dijadwalkan pada 11 Desember 2025 ditunda hingga 17 Desember 2025. Penundaan ini dilakukan untuk memberi waktu kepada majelis hakim agar dapat meninjau kembali semua bukti yang ada.

Selama masa penundaan, pihak terdakwa dan jaksa akan terus mempersiapkan argumen serta dokumen-dokumen penting yang akan digunakan dalam sidang putusan. Diharapkan, proses hukum ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan