
Perkembangan Terbaru Proses Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya
Proses perceraian antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan istrinya, Atalia Praratya, mengalami percepatan yang mengejutkan. Sidang yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung dalam beberapa bulan, kini berjalan lebih cepat dari dugaan awal. Hal ini terjadi setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai melalui proses mediasi.
Kehadiran Atalia Praratya di Pengadilan
Pada sidang yang digelar hari ini, Rabu (31/12/2025), Atalia Praratya hadir secara langsung di Pengadilan Agama (PA) Bandung. Ia datang bersama tim pengacaranya untuk mengikuti tahapan penting dalam gugatan cerainya. Kehadirannya telah dikonfirmasi oleh Panitera PA Bandung, Dede Supriadi.
"Ya, hari ini sidang Bu Atalia hadir sendiri dan didampingi kuasanya. Agendanya pemeriksaan pokok perkara," ujar Dede Supriadi melalui pesan singkat kepada awak media.
Sementara itu, Ridwan Kamil tidak hadir dalam persidangan. Ia memilih mewakilkan kehadirannya melalui tim kuasa hukum. "Pak RK tidak hadir, hanya kuasa hukumnya saja," tambah Dede.
Alasan Percepatan Jadwal Persidangan
Percepatan jadwal ini disebabkan oleh hasil mediasi yang telah mencapai titik temu lebih awal. Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansyah, menjelaskan bahwa estimasi waktu satu bulan awalnya disiapkan untuk mengantisipasi proses mediasi yang berlarut-larut.
"Kenapa dipercepat? Karena kan itu satu bulan itu adalah estimasi bilamana mediasinya berlarut-larut," jelas Debi Agusfriansyah.
Fakta juga menunjukkan bahwa kesepakatan antara Ridwan Kamil dan Atalia sudah tercapai sejak pertengahan Desember lalu. Hasil mediasi tersebut telah keluar pada Jumat, 19 Desember 2025, sehingga sidang hari ini diagendakan untuk menyampaikan hasil dari mediasi tersebut.
Sejarah Keretakan Rumah Tangga
Sebelum gugatan resmi dilayangkan, keretakan rumah tangga pasangan ini ternyata sudah terjadi cukup lama. Debi Agusfriansyah menyebutkan bahwa kliennya dan Ridwan Kamil sudah tidak tinggal satu atap alias pisah rumah selama kurang lebih enam bulan sebelum pendaftaran cerai.
Gugatan cerai sendiri baru terdaftar secara resmi di PA Bandung pada Senin, 15 Desember 2025. Sejak saat itu, mereka baru menjalani dua kali persidangan.
Sidang perdana pada 17 Desember 2025 yang beragendakan mediasi dan pemeriksaan berkas sempat tidak dihadiri oleh kedua prinsipal. Kala itu, Atalia berhalangan hadir karena sedang berduka atas meninggalnya sang kakak, sementara Ridwan Kamil sedang bertugas di luar kota.
Wenda Aluwi, selaku kuasa hukum Ridwan Kamil, menjelaskan bahwa meski sempat absen, kliennya telah menyepakati hasil mediasi yang dilakukan di luar pengadilan atas izin Ketua PA Bandung.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar