Alasan Tentara Kawal Kejari Sinjai Diungkap Kajari

Alasan Tentara Kawal Kejari Sinjai Diungkap Kajari

TNI Hadir di Kantor Kejaksaan Sinjai, Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Proyek IPA SPAM

Kehadiran personel TNI di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian publik. Hal ini terkait dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan bahwa TNI harus menjaga kantor kejaksaan. Kebijakan tersebut berlaku di Kabupaten Sinjai, dan sejumlah pasukan TNI dari Kodim 1424/Sinjai turut mengawal proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) SPAM Sinjai Tengah tahun anggaran 2021.

Lokasi dan Pelaksanaan Konferensi Pers

Konferensi pers dilaksanakan pada Senin (8/12/2025) kemarin. Markas Kodim 1424/Sinjai berada di Jl Jenderal Sudirman nomor 45, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara. Dalam acara tersebut, dipimpin oleh Kajari Sinjai, Muhammad Ridwan Bugis. Para tersangka hadir dalam konferensi pers yang turut dihadiri puluhan jurnalis.

Tersangka yang ditetapkan adalah ALT, SYD, dan AAR. ALT merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) air minum di Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulsel. SYD adalah Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS), sedangkan AAR adalah Direktur PT SKS, perusahaan kontraktor pelaksana proyek.

Kehadiran Personel TNI di Lokasi

Dalam konferensi pers, terlihat tiga personel TNI berseragam lengkap berdiri di samping kiri dan kanan para tersangka. Dua personel TNI berada di samping kiri dan satu di samping kanan. Selain itu, tampak juga sejumlah personel di Pos Penjagaan gerbang masuk Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai.

Kehadiran personel TNI di Kantor Kejaksaan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres). “Adanya pasukan TNI dari personel Kodim Sinjai sebagai bentuk tindak lanjut dari Perpres menempatkan perosnel TNI di Kantor Kejaksaan,” kata Kepala Kejari Sinjai, Muhammad Ridwan Bugis.

Alur Kasus Korupsi IPA SPAM Sinjai Tengah

Para tersangka diduga melakukan persekongkolan jahat dengan mengubah spesifikasi teknis pekerjaan hingga tujuh kali tanpa persetujuan Direktorat Pengembangan SPAM Kementerian PUPR. Akibatnya, nilai kontrak melonjak menjadi Rp11,57 miliar dan masa pekerjaan berubah dari 210 hari menjadi 353 hari.

Penyidik juga menemukan adanya penghilangan sejumlah item pekerjaan dan penggantian material dengan spesifikasi lebih rendah, serta penambahan item yang tidak terdapat dalam kontrak awal. Meski pekerjaan belum mencapai 100 persen, ALT bersama SYD dan AAR diduga tetap menyetujui progres palsu sebesar 97 persen.

Dana Jaminan dan Temuan Fisik

Untuk memuluskan pencairan pembayaran, penyedia proyek bahkan menyerahkan dana jaminan pekerjaan senilai Rp810 juta. Pemeriksaan fisik oleh tim ahli Universitas Sulawesi Barat menemukan sejumlah ketidaksesuaian pekerjaan, termasuk item baru yang tidak sesuai spesifikasi senilai lebih dari Rp600 juta.

Selain itu, terdapat item yang diganti material di bawah standar dengan nilai selisih Rp370 juta, serta item yang tidak ditemukan di lokasi senilai Rp120 juta. Perhitungan sementara BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan menyebutkan kerugian negara mencapai Rp1.189.890.000.

Pasal yang Dikenakan dan Penahanan Tersangka

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal. Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pasal primer, dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pasal subsider.

Penyidik menahan ALT dan AAR untuk mempercepat proses pemberkasan serta mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Sementara SYD tidak ditahan di Sinjai karena telah lebih dulu ditahan Kejaksaan Negeri Dumai dalam kasus serupa dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan