
Pernyataan Eks Dirut Bank NTT Terkait Penahanan
Eks Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho, akhirnya memberikan pernyataannya setelah ditahan oleh penyidik Kejati NTT pada Jumat (12/12/2025) petang. Alex, demikian dia dikenal, sebelumnya dicecar lebih dari 30 pertanyaan terkait pembelian produk MTN dari sebuah perusahaan dengan nilai transaksi mencapai Rp 50 miliar pada tahun 2018 lalu. Saat itu, Alex menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT.
Menurut penilaian penyidik, Alex dinilai tidak melakukan langkah uji tuntas (due diligence) dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai sistem dan prosedur yang berlaku di Bank NTT. Dalam pernyataannya, Alex menyampaikan bahwa dirinya akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kita ikuti proses yang Tuhan sudah ijinkan," ucap Alex sambil menunduk saat digiring ke mobil tahanan. Ia mengenakan baju pink dengan tangan diborgol. Alex menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada kuasa hukumnya dan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai masalah yang sedang ia hadapi.
Kooperatif Selama Pemeriksaan
Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, menyebut bahwa selama pemeriksaan, Alex sangat kooperatif. Menurutnya, Alex terindikasi tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam transaksi tersebut. Selain Alex, terdapat empat tersangka lainnya yang memiliki peran berbeda-beda. Empat tersangka tersebut telah ditahan, sementara satu tersangka lainnya masih buron.
Penjelasan Kuasa Hukum Alex
Apolos Djara Bonga, kuasa hukum Alex Riwu Kaho, menyatakan bahwa tidak ada aliran uang masuk secara pribadi dari pembelian produk MTN yang mengalami kerugian hingga Rp 50 miliar. Apolos menanggapi penahanan kliennya oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT. Alex telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (9/12/2025).
Menurut Apolos, pihaknya dan penyidik Kejati NTT memiliki pandangan yang berbeda perihal kehati-hatian. Unsur tersebut dinilai penyidik tidak digunakan Alex dalam transaksi pembelian produk MTN. Padahal, saat pembelian produk MTN tahun 2018, Alex menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT dan telah menjalani standar operasional prosedur (SOP). Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya teguran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas.
"Kita beda persepsi. Soal perbuatan melawan hukum. Unsur kehati-hatian, kita beda persepsi soal itu," katanya, Jumat petang usai mendampingi Alex di ruang pemeriksaan. Dia mengamini langkah Kejati mengenai unsur kehati-hatian. Sekalipun, OJK tidak pernah menyampaikan teguran perihal metode transaksi.
Metode yang sama juga digunakan pada transaksi lainnya bentuk surat berharga justru berlangsung dan mendapat keuntungan. "Sebelumnya dilakukan investasi yang sama namun dengan perusahaan lain yang mendapat keuntungan mencapai Rp 1 Triliun namun metodenya sama dengan PT SNP," kata dia.
Tidak Ada Aliran Dana ke Alex
Menurut Apolos, perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya tidak dapat dibuktikan karena sudah sesuai SOP. Dia bahkan menyebut Alex merupakan orang yang tertuduh. Sebenarnya, kata Apolos, Alex merupakan korban dari aksi penipuan tersangka lain yang sengaja menaikkan rating yang cukup baik dalam pemantauan OJK. Setelah pembelian surat berharga tersebut, dua bulan kemudian baru dinyatakan bermasalah.
"Kebetulan saja ini orang penipu besar ini. Tidak saja bank NTT, ada 18 bank lainnya tertipu. Beda hal dengan bank lain karena mereka terima gratifikasi sedangkan pak Alex tidak ada, hasil PPATK," ujarnya. "Tidak ada aliran dana satu sen pun yang masuk ke Pak Alex," tambah Apolos.
Proses Investasi via Email
Apolos menjelaskan bahwa investasi MTN tersebut dilakukan via email. Dia menegaskan Alex tidak pernah melakukan komitmen apapun dengan pihak lain. Apolos melanjutkan, saat itu PT SNP selaku penyedia produk juga dalam rating yang baik, apalagi perusahaan turut dalam pemantauan OJK. Setelah pembelian produk, dua bulan kemudian perusahaan itu baru dikatakan bermasalah.
Meski demikian, Alex tetap bertanggungjawab atas tuduhan tersebut. Pihaknya sedang memikirkan untuk upaya lanjutan. Namun, akan didahului dengan penangguhan penahanan terhadap Alex.
Penetapan Tersangka oleh Penyidik
Apolos tidak ingin berspekulasi lebih jauh mengenai penetapan tersangka pada kliennya oleh penyidik Kejati NTT. Selebihnya, menurut dia, pembuktian akan dilakukan di persidangan. "Saya tidak berani mengatakan ini cacat tapi nanti kita akan buktikan. Kita mendalilkan benar atau tidak, saya kira nanti ada hakim yang menilai," kata Apolos.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar