Ali Sadikin Mengira Hotel Sultan Milik Pertamina

Perkembangan Terbaru dalam Sengketa Pengelolaan Lahan Hotel Sultan

Perebutan pengelolaan lahan Hotel Sultan kini memasuki babak baru. Hotel yang dulu bernama Hotel Hilton ini menjadi objek sengketa antara pemerintah melawan PT Indobuildco. PT Indobuildco adalah perusahaan swasta yang dimiliki oleh Keluarga Ibnu Sutowo. Perusahaan ini menguasai dan mengelola lahan seluas 13,7 hektare tanah milik negara di Kawasan Gelora Senayan.

Penguasaan lahan ini berdasarkan pemberian Hak Guna Bangunan atau HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora oleh negara secara sah selama masa pemberian selama 30 tahun sampai dengan 2002. HGB kemudian diperpanjang oleh Indobuildco hingga 2023. Meskipun sebenarnya HGB ini bisa kembali diperpanjang hingga tahun 2053.

Perpanjangan ini sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah juncto Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Namun demikian, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara sudah menegaskan bahwa HGB yang dikuasai PT Indobuildco tak lagi diperpanjang.

Terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan HGB atas nama PT Indobuildco tidak lagi berlaku sejak 2023 dan memerintahkan perusahaan meninggalkan area yang disengketakan. Selain itu, perusahaan yang didirikan Ibnu Sutowo itu juga diwajibkan membayar royalti sebesar 45,3 juta dollar AS, sekitar Rp 754,73 miliar, sesuai dengan putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST.

Sejarah Panjang Konflik di Senayan

Cerita Ali Sadikin merasa dikelabuhi Ibnu Sutowo. Merunut jauh ke belakang, konflik perebutan pengelolaan lahan di Senayan ini sudah berlangsung puluhan tahun. Indobuilco merasa berhak menguasai lahan tersebut karena memegang HGB dan bisa terus diperpanjang.

Polemik Hotel Sultan bermula pada awal dekade 1970-an, saat pemerintah Orde Baru mulai menata kawasan Senayan agar mampu menjadi tuan rumah berbagai pertemuan internasional. Salah satu agenda besar yang disiapkan adalah Konferensi Pacific Area Travel Association (PATA) ke-23 pada April 1974. Acara itu diperkirakan menghadirkan sekitar 3.000 peserta dari dalam dan luar negeri.

Saat itu, pilihan hotel berstandar internasional di Jakarta masih sangat terbatas. Hotel Indonesia (HI) menjadi satu-satunya yang dinilai memenuhi kriteria, tetapi kapasitasnya hanya ratusan kamar, terlalu kecil untuk gelaran sebesar PATA. Untuk itu, pemerintah membuka kesempatan bagi investor yang ingin membangun hotel berbintang di Ibu Kota.

Pembangunan hotel pendukung ini dipercayakan pemerintah pusat kepada Pemprov DKI Jakarta yang saat itu dipimpin Ali Sadikin. Saat ditugasi pemerintah pusat, Ali Sadikin langsung teringat dengan Pertamina. Pada 1970a-an, perusahaan minyak negara itu tengah menikmati surplus keuangan karena booming harga minyak.

"Setelah dipikir-pikir, saya hubungi Ibnu Sutowo, Direktur Utama Pertamina. Saya meminta bantuan agar Pertamina membantu DKI membangun hotel di Jakarta," ucap Ali Sadikin saat menjadi saksi persidangan dugaan korupsi HGB di Gelora Senayan.

Setelah dihubungi Ali Sadikin, Ibnu Sutowo kala itu langsung mengiyakan permintaan Pemprov DKI untuk membangun hotel mewah bertaraf internasional. Ia kemudian mendirikan PT Indobuildco. Setelah mendapat mandat dari Ali Sadikin, PT Indobuildco sebagai pelaksana proyek langsung melakukan pembangunan hotel dan bergerak cepat mengurus penerbitan HGB.

Hotel mulai dibangun pada tahun 1973 dan selesai tiga tahun kemudian atau pada 1976. Dalam pengelolaannya, PT Indobuildco kemudian menggandeng perusahaan perhotelan multinasional asal Amerika Serikat, Hilton Worldwide.

Di sisi lain, Ali Sadikin masih mengira Indobuildco sebagai pemilik Hotel Hilton adalah anak perusahaan Pertamina. Ia pun mengaku menyesal dan merasa dikelabuhi Ibnu Sutowo. Belakangan, Ali Sadikin baru mengetahui kalau Indobuildco ternyata perusahaan swasta milik Keluarga Ibnu Sutowo.

Informasi ini ia terima setelah mendapatkan surat dari JB Sumarlin (Menteri Keuangan saat itu) dan Sultan Hamengku Buwono IX. Mantan perwira KKO ini menegaskan, dirinya tak akan mengeluarkan rekomendasi kalau ternyata Indobuilco bukan anak usaha Pertamina.

"Saya tidak akan serahkan kepada swasta," tegas Ali Sadikin. Saat dipanggil sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi HGB Hotel Hilton pada 2007 silam, Ali Sadikin mengaku tak punya kewenangan mendikte HGB yang sudah dikuasai Indobuildco.

Masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta berakhir pada 1977, sementara gubernur penerusnya pun tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi HGB yang luasnya melebihi 5.000 hektare. Kewenangan untuk memberikan HGB di atas 5.000 hektare sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

Di sisi lain, PT Indobuildco telah mengantongi HGB atas lahan seluas 13 hektare di kawasan Gelora Senayan. Ibnu Sutowo, pendiri Indobuildco, kemudian meninggal dunia pada Januari 2001 di RS Pusat Pertamina, Jakarta. Kepemilikan perusahaan beralih ke putranya, Pontjo Sutowo.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan