Aliansi Pedagang Gedebage Minta Solusi Nyata dari Menkeu Purbaya Pasca Larangan Barang Thrifting

Aliansi Pedagang Gedebage Minta Solusi Nyata dari Menkeu Purbaya Pasca Larangan Barang Thrifting

Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Minta Solusi dari Pemerintah

Aliansi Pedagang Pakaian Bekas di Gedebage, Bandung, Jawa Barat, meminta solusi dari pemerintah setelah larangan masuknya barang impor thrifting atau pakaian bekas ke Indonesia. Larangan tersebut membuat para pedagang khawatir terhadap kelangsungan bisnis mereka.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pernah berjanji melindungi pasar domestik dari serbuan barang bekas ilegal. Hal ini menimbulkan dampak pada aliran barang thrifting yang masuk dari luar negeri ke Indonesia. Saat ini, para pedagang mengkhawatirkan nasib bisnis mereka dalam jangka panjang.

Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Gedebage, Dewa Iman Sulaeman, mengatakan bahwa dirinya telah berjualan selama puluhan tahun. Ia menyampaikan kekhawatiran tersebut dalam rapat dengan Komisi VI DPR di Gedung Parlemen RI, Jakarta, pada Selasa, 2 Desember 2025.

"Tolong untuk disampaikan ke Pak Menkeu maupun Pak Menteri UMKM untuk supaya bisa memberikan sebuah kebijakan sementara, supaya kami bisa berdagang dengan tenang," kata Dewa.

"Dan supaya kami bisa melanjutkan kembali berdagang dalam bentuk apapun kalau (thrifting) harus dibekukan atau dilarang dan tidak mungkin akan masuk lagi ke Indonesia," imbuhnya.

Pedagang Eceran di Ambang Gulung Tikar

Dewa menjelaskan bahwa pedagang pakaian bekas sekarang tengah dibayangi ancaman gulung tikar akibat larangan masuknya barang thrifting ke Tanah Air. Ia khawatir tentang nasib masyarakat pedagang eceran jika larangan tersebut diberlakukan.

"Yang saya khawatirkan adalah masyarakat kami sebagai pedagang eceran bagaimana nasib masyarakat kami selanjutnya ketika itu diberhentikan," tuturnya.

Ia meminta pemerintah untuk tidak melarang mereka berjualan baju bekas impor hingga stok mereka habis. Setelah stok habis, lanjut Dewa, pemerintah bisa mencari solusi atas polemik baju impor ilegal.

Terlebih, saat ini, pedagang baju impor bekas di Pasar Gede Bage, Bandung, mencapai 1.080 pedagang. "Harapannya adalah, ini yang sudah terjadi suda ada penyitaan oke lah itu sudah disita. Ini yang sudah ada di pangsa pasar kami tolong dihabiskan dulu sembari kita mencari solusi yang terbaik," sambungnya.

Usulan Thrifting Bisa Dijual Secara Legal

Dalam kesempatan yang sama, Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) mengusulkan agar pakaian bekas impor dapat dijual secara legal. Ketua APPBI, WR Rahasdikin, mengusulkan agar produk tersebut dikenakan pajak sebesar 7,5 persen hingga 10 persen.

"Karena beberapa statement dari Pak Purbaya terakhir di rapat Komisi XI, Pak Purbaya mengupayakan di tahun depan ini ada pajak untuk negara dan menciptakan lapangan kerja," ujar Rahasdikin.

Alasan Menkeu Purbaya Setop Barang Thrifting

Secara terpisah, Menkeu Purbaya sempat menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin pasar dalam negeri dikuasai pengusaha asing. Oleh karena itu, ia menggunakan perangkat Kemenkeu, yaitu Bea Cukai untuk melindungi perbatasan dari barang-barang ilegal.

Purbaya juga menyinggung praktik thrifting atau impor pakaian bekas yang ditutup pintu masuknya. "Tapi kalau domestik demandnya dikuasai asing, buat apa? Yang untung yang pengusaha-pengusaha asing," ungkap Purbaya kepada awak media di Park Hyatt, Jakarta, pada Senin, 1 Desember 2025.

Ia memastikan, pihaknya tetap melarang barang impor baju bekas ke RI, meski memicu kontroversi bagi sebagian pihak. "Kemarin kan ada ribut-ribut, apa, thrifting. Saya nggak peduli, pokoknya baju-baju bekas ilegal masuk, kita tutup," tegas Purbaya.

Dinilai Angin Segar bagi Industri Tekstil

Di lain pihak, Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah, menyatakan dukungannya terhadap langkah Menkeu Purbaya yang menghentikan impor pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam.

Imas menilai, langkah tersebut menjadi angin segar bagi industri tekstil nasional untuk bertahan dari gempuran barang bekas impor di pasar dalam negeri. “Kami mendukung langkah Menkeu untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam importir,” terang Imas dalam keterangan resminya di Jakarta, pada 25 Oktober 2025 lalu.

"Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” tambahnya.

Hingga kini, kontroversi kebijakan terkait thrifting yang ditetapkan Menkeu Purbaya ini masih menuai polemik bagi sebagian pihak. Terlebih, publik masih menanti ihwal kelanjutan bisnis thrifting di pasar domestik Tanah Air imbas kebijakan Menkeu Purbaya tersebut.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan