Alokasi Pupuk Subsidi Jombang 2026 Kurang 25.220 Ton untuk Petani

Alokasi Pupuk Subsidi Jombang 2026 Kurang 25.220 Ton untuk Petani

Kekurangan Alokasi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Jombang Tahun 2026

Alokasi pupuk bersubsidi yang diterima oleh Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada tahun 2026 belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan riil petani. Hal ini disebabkan oleh penurunan jumlah alokasi yang ditetapkan pemerintah pusat dibandingkan usulan kebutuhan yang diajukan melalui sistem perencanaan pertanian daerah.

Berdasarkan data dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, total kebutuhan pupuk bersubsidi yang diajukan oleh petani melalui e-RDKK mencapai 84.023 ton. Namun, alokasi yang ditetapkan pemerintah pusat hanya sebesar 58.803 ton. Dengan demikian, terdapat kekurangan sekitar 25.220 ton sepanjang tahun 2026.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian (Disperta) Jombang, Eko Purwanto, menjelaskan bahwa alokasi pupuk subsidi tersebut telah diturunkan oleh pemerintah provinsi dan wajib ditindaklanjuti di tingkat kabupaten.

“Alokasi pupuk subsidi tahun 2026 sudah kami terima dari provinsi pada akhir Desember 2025 dan selanjutnya kami tetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Jombang,” ujar Eko, Minggu 4 Januari 2026.

Eko merinci, alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Jombang pada tahun 2026 meliputi:

  • Pupuk urea: 26.539 ton
  • Pupuk NPK: 25.326 ton
  • Pupuk NPK formula khusus: 7 ton
  • Pupuk organik: 6.410 ton
  • Pupuk ZA: 521 ton

Jika seluruh jenis pupuk tersebut dijumlahkan, total alokasinya mencapai 58.803 ton.

Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan kebutuhan yang diajukan kelompok tani melalui e-RDKK pada Oktober 2025. Saat itu, usulan kebutuhan petani meliputi:

  • Pupuk urea: 28.825 ton
  • Pupuk NPK: 36.000 ton
  • Pupuk NPK formula khusus: 11 ton
  • Pupuk organik: 18.667 ton
  • Pupuk ZA: 520 ton

Dengan total usulan sebesar 84.023 ton. Perbedaan paling besar terdapat pada pupuk NPK dan pupuk organik. Secara keseluruhan, selisih antara kebutuhan yang diusulkan dengan alokasi yang disetujui mencapai 25.220 ton.

Selain belum memenuhi kebutuhan petani, alokasi pupuk subsidi Jombang tahun 2026 juga tercatat menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Pada awal tahun 2025, Kabupaten Jombang masih memperoleh alokasi pupuk bersubsidi sebesar 64.034 ton. Artinya, terdapat penurunan sekitar 5.231 ton pada tahun 2026.

“Penurunan terbesar terjadi pada pupuk organik, selisihnya sekitar 14 ribu ton. Sementara untuk pupuk urea dan NPK justru mengalami kenaikan alokasi,” terangnya.

Meski alokasi pupuk subsidi belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan petani, Disperta Jombang memastikan penyaluran pupuk bersubsidi sudah dapat dilakukan. Regulasi dan penetapan alokasi telah rampung sehingga petani dapat mengakses pupuk subsidi mulai 1 Januari 2026.

“Secara ketentuan, pupuk sudah bisa disalurkan. Kami berharap distributor, termasuk PI dan titik serah, segera menyesuaikan agar transaksi bisa dilakukan saat petani membutuhkan,” kata Eko.

Ia menambahkan, meskipun alokasi tahunan belum sepenuhnya mencukupi e-RDKK, kebutuhan petani pada musim tanam pertama dan kedua masih dipastikan dapat terlayani. Selain itu, Pemkab Jombang membuka peluang pengajuan tambahan alokasi di tengah tahun.

“Jika di perjalanan masih kurang, kami akan mengusulkan tambahan. Berdasarkan pengalaman tahun 2025, usulan tambahan tersebut selalu dipenuhi oleh pemerintah pusat,” pungkasnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan