
Penangkapan Dua Kolektor Bijih Timah di Bangka Selatan
Dua orang yang diduga sebagai kolektor bijih timah ilegal berhasil ditangkap oleh jajaran Kepolisian Resor Bangka Selatan. Kedua tersangka tersebut berinisial FR (36) dan SU (27). FR berasal dari Desa Airgegas, sedangkan SU tinggal di Desa Tepus, Kecamatan Airgegas. Petugas berhasil menyita ribuan kilogram bijih timah yang siap diolah.
Kedua pelaku tampak lesu ketika digiring oleh petugas dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Bangka Selatan. Mereka mengenakan baju tahanan berwarna biru dengan nomor dada 27 dan 2, serta tangan yang diborgol. Mereka hanya diam saat dihadapkan pada kamera jurnalis.
Menurut Kepala Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Peres Prasetya, kedua pelaku ditangkap dalam waktu yang berbeda. SU ditangkap di rumahnya pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB, sedangkan FR ditangkap di kediamannya pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.
Kedua pelaku diduga melakukan aktivitas pengolahan dan penjualan pasir timah tanpa izin resmi sesuai peraturan yang berlaku. Total pasir timah yang disita mencapai 1.663 kilogram atau setara dengan 1,6 ton. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait kegiatan ilegal tersebut.
Personel Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan pengecekan ke lokasi pada 24 Desember 2025. Saat mengecek rumah SU, petugas menemukan 31 kampil pasir timah di gudang belakang rumah dengan berat total sekitar 1.055 kilogram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat seperti timbangan, bak lobi, mesin air, baskom, kaleng, drum, dan peralatan sederhana lainnya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan kegiatan pengolahan dan penjualan pasir timah tanpa izin. Dua hari kemudian, pada Jumat dini hari, 26 Desember 2025, petugas kembali melakukan penindakan serupa di Desa Airgegas. FR ditangkap di rumahnya dan petugas menemukan 19 kampil pasir timah dengan berat total sekitar 608 kilogram. Alat-alat pengolahan seperti dua unit timbangan, bak lobi, mesin air, sekop, pengeruk besi, dan peralatan lainnya turut diamankan.
Peres Prasetya menjelaskan bahwa kedua pelaku mengakui bahwa pasir timah tersebut dibeli dan ditampung tanpa izin usaha pertambangan yang sah. Ia menilai praktik kolektor ilegal menjadi salah satu mata rantai penting dalam penertiban tambang ilegal. Keberadaan penampung atau pembeli pasir timah tanpa izin dinilai memperparah maraknya penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik pertambangan ilegal di lingkungannya. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga kelestarian lingkungan dan menertibkan tata kelola pertambangan di daerah tersebut.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, serta melibatkan ahli pertambangan mineral dan batubara untuk memperkuat pembuktian perkara.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba. Ancaman hukuman yang bisa diterima adalah lima tahun kurungan penjara.
Digelandang Polisi - Petugas Sat Reskrim Polres Bangka Selatan menggiring dua tersangka kasus penampungan dan pengolahan pasir timah ilegal, Sabtu (3/1/2025).
Keduanya tersangka ditangkap bersama barang bukti lebih dari 1,6 ton pasir timah tanpa izin.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar