Ammar Zoni Akhirnya Bisa Hadir Langsung di Persidangan Narkoba

Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Ammar Zoni

Aktor ternama Ammar Zoni akan hadir secara langsung dalam sidang lanjutan terkait dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis (18/12/2025). Selain Ammar, empat terdakwa lainnya juga akan mengikuti persidangan secara luring di ruang sidang.

Hanya satu terdakwa, yaitu Ade Chandra Maulana, yang diizinkan mengikuti sidang secara virtual. Hal ini dilakukan karena Ade sedang menderita penyakit TBC yang sangat menular. Keputusan ini dibuat untuk memastikan kelancaran proses persidangan sekaligus mencegah penyebaran penyakit.

Jaksa Andi, yang bertindak sebagai pihak penuntut umum, menyampaikan bahwa para terdakwa akan dihadirkan secara langsung di pengadilan. Dalam sidang tersebut, jaksa membacakan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tanggal 9 Desember 2025 yang memberikan izin bagi seluruh terdakwa untuk mengikuti sidang secara luring.

Para terdakwa, termasuk Ammar Zoni, akan dipindahkan sementara dari Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Jawa Tengah, ke Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta. Tujuan dari pemindahan ini adalah agar proses persidangan berjalan lebih efisien dan mudah.

  • Jaksa Andi menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan bahwa:
  • Untuk mempermudah proses persidangan, secara prinsip mereka mengizinkan narapidana seperti Asep alias Cecep, Ardian Prasetio, Andi Mualim, Ade Chandra Maulana, Muhammad Rifadi, dan Muhammad Ammar Akbar alias untuk dipindahkan sementara ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Narkotika Jakarta.
  • Para terdakwa saat ini menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas 2A Karanganyar Nusakambangan Jawa Tengah.

Permohonan tersebut disetujui oleh tim penasihat hukum dan dikabulkan oleh majelis hakim. Majelis Hakim Ketua, Elyarahma Sulistiyowati, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena salah satu terdakwa menderita penyakit TBC yang menular. Oleh karena itu, persidangan untuk terdakwa tersebut akan dilaksanakan secara elektronik.

Dengan adanya mekanisme ini, persidangan kasus narkoba tersebut akan dilanjutkan pada Kamis (18/12/2025), pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, Ammar Zoni tidak diizinkan hadir langsung dan harus mengikuti sidang secara virtual. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, pada 2 Desember 2025. Menurut Rika, Ammar merupakan warga binaan yang menjalani pidana di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, sehingga harus mengikuti arahan pimpinan untuk tetap mengikuti sidang daring. Aturan ini juga berlaku bagi para terdakwa lainnya.

Perkara Kasus Narkoba Ammar Zoni

Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya, yaitu Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, didakwa mengedarkan narkoba. Mereka disebut bekerja sama dalam mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyampaikan bahwa Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024. Sebanyak 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.

Ammar Zoni dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan utama adalah Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika. Dakwaan subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram," ujar jaksa.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan