
JAKARTA, aiotrade
Muhammad Ammar Akbar atau yang dikenal sebagai Ammar Zoni, terdakwa kasus narkoba, tidak diizinkan mengikuti sidang offline di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti menjelaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
"Ammar Zoni sesuai arahan pimpinan tetap melaksanakan sidang secara online atau teleconference," ujar Rika saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (2/12/2025).
Alasan penolakan tersebut karena Ammar Zoni saat ini merupakan tahanan dalam kasus pidana yang sedang disidangkan. Selain itu, ia juga merupakan warga binaan yang sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Nusakambangan.
Rika juga mengonfirmasi bahwa lima orang terdakwa lain dalam kasus yang sama juga tidak diperkenankan menghadiri sidang secara langsung. Kelima orang tersebut adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan mengizinkan Ammar Zoni dan lima orang terdakwa lain mengikuti sidang pembuktian secara langsung di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Izin tersebut berdasarkan ketetapan bersama majelis hakim yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati.
"Menetapkan, satu, menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan selama proses persidangan dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Elyarahma usai sidang putusan sela di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
"Dua, memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan para terdakwa, alat bukti, dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tambahnya.
Dengan demikian, Ammar Zoni dan lima terdakwa lain yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi tidak akan menjalani sidang pembuktian secara hybrid lewat sambungan zoom meeting.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Pusat, Andri S menjelaskan bahwa pemindahan tersebut adalah kewenangan Ditjen Pemasyarakatan.
"Bahwa yang berwenang itu adalah pihak Ditjen Pemasyarakatan karena statusnya kan narapidana, bukan tahanan. Jadi, tentunya kita harus berkoordinasi dulu dengan pihak Ditjen Pemasyarakatan," ujar Andri.
Saat ini, Ammar Zoni sedang menjalani masa tahanan di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Kelima orang terdakwa itu juga masih ditahan di Lapas Nusakambangan.
Sehingga keenam terdakwa yang akan menghadiri sidang pembuktian di Jakarta itu berpeluang untuk dipindahkan dulu ke lapas terdekat yang ada di Jakarta.
"Kalau teknis pengeluarannya otomatis ya harus menurut saya ya, tentu dipindahkan ke lapas terdekat. Nah, kita enggak tahu di mana itu wewenangnya lapas," tutur Andri.
"Nanti seandainya nih misalnya (dipindahkan) di Cipinang atau Salemba, tentu kita baru jemput ke Cipinang dengan mobil tahanan (sebelum mengikuti sidang pembuktian)," tambahnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar