JAKARTA, berita
Proses hukum yang menjerat aktor Ammar Zoni memasuki babak baru. Setelah sebelumnya hanya diizinkan mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, ia akhirnya dipastikan bisa hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan itu membuka jalan bagi pemeriksaan yang dinilai lebih optimal, terutama terkait hak Ammar sebagai terdakwa untuk memberikan keterangan tanpa batasan teknis.
Penetapan terbaru ini memicu respons beragam dari pihak keluarga dan kuasa hukum. Mereka menilai kehadiran langsung Ammar merupakan hak dasar yang semestinya ia dapatkan sejak awal proses persidangan. Kehadiran luring itu juga memberi ruang komunikasi yang lebih baik antara terdakwa, majelis hakim, dan jaksa. Pemindahan sementara Ammar dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Cipinang pun telah mendapatkan lampu hijau dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meski demikian, statusnya sebagai warga binaan high risk membuat seluruh proses pemindahan, pengamanan, hingga komunikasi tetap berada dalam pengawasan ketat.
1. Penetapan Majelis Hakim: Ammar Boleh Hadir Langsung 18 Desember 2025
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengizinkan Ammar Zoni hadir langsung dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba pada Kamis (18/12/2025). Keputusan itu dibacakan setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang mengatur mekanisme pemindahan para terdakwa dari Nusakambangan. Empat terdakwa lain juga akan dihadirkan di ruang sidang, sementara satu terdakwa, Ade Chandra Maulana, tetap menjalani sidang secara virtual karena mengidap TBC.
Majelis Hakim kemudian mempertimbangkan kondisi kesehatan salah satu terdakwa dan menetapkan mekanisme hybrid. Karena Terdakwa 4 (Ade Chandra) menderita penyakit TBC yang sangat menular, maka persidangannya perlu dilaksanakan secara elektronik, kata Ketua Majelis Hakim Elyarahma Sulistiyowati. Dengan putusan itu, rangkaian sidang dipastikan tetap bisa berjalan tanpa hambatan kesehatan maupun logistik. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (18/12/2025) pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa.
2. Keluarga Merasa Lega: Kesempatan Ammar Bicara Bebas di Persidangan
Kabar bahwa Ammar Zoni akhirnya diizinkan hadir langsung di ruang sidang disambut dengan kelegaan oleh keluarga. Aditya Zoni, adik sekaligus sosok yang paling sering hadir di persidangan, mengaku keputusan itu menjadi titik terang bagi proses hukum Ammar. Alhamdulillah akhirnya ada titik terang, akhirnya Bang Ammar bisa dihadirkan, ujarnya di PN Jakarta Pusat. Adit menilai kehadiran offline membuat Ammar bisa menyampaikan pembelaan secara lebih leluasa dibanding sidang virtual. Harusnya dari dulu seperti itu. Supaya Bang Ammar bisa berbicara bebas, lanjutnya. Mengingat selama sidang daring, Ammar beberapa kali mengalami kendala teknis yang membuat pernyataannya tidak tersampaikan dengan tuntas.
3. Kerinduan kepada Anak: Ammar Sempat Minta Video untuk Obati Rindu
Di tengah proses hukum yang panjang, Ammar Zoni disebut sangat merindukan kedua anaknya, Air Rumi Akbar dan Amala Puti Sabai. Aditya Zoni mengaku langsung menghubungi Irish Bella, mantan istri Ammar, untuk meminta video kedua anak agar bisa dikirimkan kepada Ammar. Bang Ammar sebetulnya kangen sama anaknya. Minta anaknya buat video, ujar Aditya. Video tersebut telah dikirimkan ke Ammar meski keluarga sepakat tidak mempublikasikannya. Cuman enggak mau di-publish lah. Kita harus menghargai ibunya, kata dokter Kamelia. Ammar disebut sangat terharu menerima pesan dari anak-anaknya, yang kini sudah semakin lancar berbicara. Menurut Aditya, ekspresi keduanya menunjukkan kerinduan mendalam.
Ketika ditanya bagaimana keluarga menjelaskan keberadaan Ammar kepada anak-anak, Aditya menyebut mereka memilih narasi yang positif. Lagi kerja di luar negeri, ujar Aditya. Ia menyebut penyampaian hal sensitif dikhawatirkan mengganggu psikologis anak. Aditya juga memastikan hubungan keluarga dengan Irish Bella tetap baik untuk menjaga komunikasi anak-anak dengan Ammar. Tetep sejalan, baik-baik aja, katanya.
4. Pemindahan ke Cipinang: Pengamanan Tetap Ketat karena Status High Risk
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan bahwa meski dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Cipinang, status Ammar sebagai warga binaan high risk tetap melekat. Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa seluruh standar pengamanan tetap diterapkan sebagaimana di Nusakambangan. Pengamanannya sama ketat untuk yang bersangkutan, ujarnya. Rika menambahkan bahwa pemindahan sementara dilakukan semata-mata untuk mendukung kelancaran sidang. Dalam surat itu sudah tertera bahwa pemindahan ini diberikan sampai persidangan selesai, katanya. Meski Cipinang dikenal mengalami kelebihan kapasitas, Ditjen PAS memastikan penempatan Ammar tetap mengikuti protokol khusus. Kebijakan lanjutan, termasuk pola pengawasan, akan menyesuaikan hasil asesmen lapangan. Kita cek kebijakannya di sana seperti apa, ujar Rika. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada celah dalam pengamanan terdakwa.
5. Mekanisme Penjengukan: Komunikasi Tetap Online, Hanya untuk Keluarga Inti
Selain itu, mekanisme komunikasi juga tidak berubah. Ammar tetap hanya diperbolehkan berkomunikasi dengan keluarga inti melalui sistem daring seminggu sekali. Untuk warga binaan high risk, komunikasinya dilakukan secara online, kata Rika. Kebijakan komunikasi daring itu akan tetap berlaku meski Ammar ditempatkan sementara di Lapas Cipinang. Perbedaannya hanya pada fasilitas teknis, sementara aturannya tetap mengikuti standar warga binaan high risk.
6. Setelah Sidang Selesai: Ammar Akan Dikembalikan ke Nusakambangan
Ditjen PAS memastikan bahwa keberadaan Ammar Zoni di Jakarta hanya bersifat sementara. Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, Ammar wajib dikembalikan ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan. Harus dikembalikan lagi karena statusnya dipinjamkan, kata Rika. Ketentuan itu menjadi bagian tak terpisahkan dari keputusan Dirjen Pemasyarakatan. Rika belum bisa memastikan kapan sidang akan selesai, tetapi pengembalian Ammar akan mengikuti ketentuan yang sudah tercantum dalam surat resmi. Dari enam terdakwa, satu di antaranya tetap menjalani sidang secara hybrid karena kondisi kesehatan. Yang pasti selesai sidang yang bersangkutan bersama rekan-rekan dikembalikan lagi, ujarnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar