Ammar Zoni Hadapi Sidang Lanjutan Narkoba

Jadwal Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni

Aktor ternama Ammar Zoni kembali dijadwalkan menjalani sidang terkait dugaan pengedaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang ini akan digelar pada hari Kamis (11/12/2025) dengan agenda pembuktian. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, nomor 632 menunjukkan bahwa sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, sidang Ammar Zoni seharusnya digelar secara offline pada Kamis (4/12/2025). Namun, kehadiran Ammar dan lima terdakwa lainnya tidak bisa dilakukan sesuai dengan penetapan majelis hakim yang telah dibacakan di ruang sidang. Menurut penetapan tersebut, para terdakwa harus hadir langsung di ruang sidang.

Keenam terdakwa dalam kasus ini adalah Ammar Zoni, Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Saat ini, mereka sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah.

Alasan Ketidakhadiran Terdakwa

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa kehadiran Ammar Zoni ditolak oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Untuk menghadirkan Ammar Zoni secara langsung, diperlukan pemindahan dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika di Jakarta. Hal ini juga berlaku bagi lima terdakwa lainnya.

"Permohonan pemindahan sementara narapidana Asep alias Cecep bin Sarikin dan kawan-kawan dari Lapas Khusus Kelas 2A Karanganyar Nusakambangan Jawa Tengah ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta, Daerah Khusus Jakarta, belum dapat dipenuhi," ujar JPU.

Dengan demikian, persidangan bagi Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dapat dilakukan di tempat mereka menjalani pidana atau melalui telekonferensi yang akan difasilitasi oleh Lapas Nusakambangan. Hal ini mempertimbangkan aspek keamanan, efisiensi pelaksanaan, dan efektivitas waktu.

Penolakan Pihak Kuasa Hukum

Jaksa juga sempat menawarkan untuk menghadirkan lima saksi yang sudah siap bersaksi pada Kamis pekan lalu. Namun, penawaran ini ditolak oleh pihak kuasa hukum Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya. Mereka tidak ingin melanjutkan persidangan sebelum Ammar dan lima terdakwa lainnya dihadirkan di ruang sidang sesuai penetapan majelis hakim.

Pernyataan Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menegaskan bahwa sidang Ammar Zoni harus digelar secara offline karena belum ada penetapan baru. "Selama belum dikeluarkan penetapan baru, kami masih berpedoman dengan penetapan yang offline," ujar Hakim Ketua Elyarahma Sulistiyowati.

Selain itu, Majelis Hakim juga meminta JPU memberikan penjelasan kepada para terdakwa mengenai alasan ketidakhadiran mereka. Hal ini menjadi bagian dari proses persidangan yang transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan