Ammar Zoni Pindah ke Lapas, Keinginannya Terkabul

Pemindahan Sementara Ammar Zoni ke Lapas Narkotika Jakarta

Ammar Zoni, aktor ternama Indonesia, telah dipindahkan sementara dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta. Pemindahan ini dilakukan untuk memungkinkan Ammar mengikuti sidang secara tatap muka. Keputusan tersebut disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan diumumkan oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, pada 11 Desember 2025.

Pemindahan ini bersifat sementara dan akan berlangsung selama masa persidangan. Setelah proses hukum selesai, Ammar Zoni akan kembali ke Lapas Karang Anyar Nusakangan. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan kebutuhan kehadiran narapidana atau tahanan selama proses hukum berlangsung.

Rika Aprianti menjelaskan bahwa surat persetujuan pemindahan telah dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Surat tersebut menunjukkan bahwa Ammar Zoni dan tahanan lainnya yang menjalani persidangan akan ditahan di Lapas Narkotika Jakarta. Durasi pemindahan tergantung pada jadwal persidangan yang telah ditentukan.

Kondisi Ammar Zoni di Nusakambangan

Sementara itu, dokter Kamelia, yang merupakan pihak terkait dalam kasus Ammar Zoni, meminta bantuan dari Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS). Kamelia menuntut keadilan agar proses hukum bisa berjalan dengan semestinya. Ia berharap Ammar dapat dipindahkan dari Nusakambangan agar bisa hadir langsung dalam sidang.

"Kami minta bantuan dari tim GANNAS. Aku hanya ingin keadilan, karena menurutku tidak ada keadilan di situ," ujar Kamelia.

GANNAS adalah organisasi non-pemerintah yang didirikan untuk membantu pemerintah dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam upaya pencegahan, pemberantasan, serta penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Menurut Kamelia, tidak dihadirkannya Ammar dalam sidang justru merugikan sang aktor. Mantan suami Irish Bella itu tidak bisa memberikan pembelaannya secara bebas atas kasus narkoba yang menjeratnya saat ini.

"Tidak dihadirkan merugikan terdakwa. Bang Hotman juga pernah bilang begitu. Para praktisi hukum lainnya juga mengatakan hal yang sama. Jika sidang dilakukan secara online, maka akan merugikan terdakwa," tambah Kamelia.

Masalah Komunikasi dengan Kuasa Hukum

Di sisi lain, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, masih mengeluhkan soal komunikasinya dengan kliennya. Sejak Ammar dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, komunikasi antara Jon dan Ammar menjadi terbatas. Jon merasa tidak memiliki kebebasan saat berkomunikasi dengan kliennya.

"Bisa (komunikasi), tapi kita tidak bisa bebas," ucap Jon.

Jon menjelaskan bahwa obrolan antara kuasa hukum dan klien seharusnya bersifat rahasia. Namun dalam kasus ini, komunikasi melalui telepon tetap dipantau oleh operator dari pihak lapas. Ia menegaskan bahwa ada aturan dalam KUHAP yang menjamin kerahasiaan komunikasi antara klien dan kuasa hukum.

"Tapi ini tidak mungkin, karena telepon seluler di situ ada operator yang bisa merekam. Jadi pasti bisa," ujarnya.

Dengan situasi seperti ini, Jon harus berhati-hati dalam berkomunikasi dengan Ammar Zoni. Ia khawatir akan adanya tudingan negatif dari pihak lapas jika tidak hati-hati dalam menyampaikan informasi. "Ini sulit, jadi kita ngomongnya nggak leluasa, pasti berhati-hati," ujarnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan