
Kritik terhadap Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Pemerintah dan DPR dianggap perlu membatalkan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Alasannya adalah karena undang-undang tersebut dinilai tidak mampu menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM) serta berpotensi melanggengkan penyalahgunaan kekuasaan negara.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa hukum acara pidana seharusnya memastikan agar alat-alat kekuasaan negara tidak disalahgunakan. Namun, KUHP dan KUHAP yang baru justru tidak memberikan keyakinan bahwa keadilan, perlindungan HAM, dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan akan terjamin.
"Deklarasi kedaruratan hukum didorong oleh kondisi faktual di lapangan, di mana masih banyak warga dipenjara bukan karena melakukan tindak pidana, melainkan akibat menyampaikan kritik, mengungkap penyalahgunaan kekuasaan, atau mengorganisasi protes terhadap ketidakadilan," ujar Usman.
Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru merupakan produk legislasi yang bermasalah sejak proses pembentukannya. Ia menyebut kedua undang-undang tersebut lahir melalui proses yang tidak transparan dan sarat dengan pasal-pasal yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Salah satu persoalan serius yang disorot adalah perluasan kriminalisasi terhadap warga negara, khususnya dalam konteks kritik terhadap Presiden, pejabat negara, dan institusi negara. Selain itu, KUHP baru dinilai memperluas kewenangan aparat penegak hukum tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang memadai. Kondisi tersebut, kata Usman, berpotensi memperparah praktik penyiksaan, penyalahgunaan kewenangan, serta kesulitan tahanan dalam memperoleh penangguhan penahanan atau pembebasan.
Ia juga menyinggung meningkatnya ancaman dan teror terhadap warga yang bersuara kritis, termasuk yang dialami aktivis lingkungan dan sejumlah figur publik. Menurutnya, keberlakuan KUHP dan KUHAP baru akan membuka ruang lebih luas bagi kesewenang-wenangan negara.
Senada dengan pendapat Amnesty Internasional, Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Madina Rahmawati, menilai KUHAP yang baru—yang dijadwalkan berlaku pada 22 Januari 2026—lebih buruk dibandingkan KUHAP yang berlaku saat ini. Ia menyoroti perluasan pengecualian izin hakim dalam penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran yang bergantung pada penilaian subjektif penyidik.
Madina juga mengkritik mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan, pembayaran denda damai, serta pengakuan bersalah di tahap penyidikan dan penuntutan yang dinilai minim pengawasan dan akuntabilitas.
“Kondisi ini tidak hanya menunjukkan kemunduran, tetapi juga berpotensi menimbulkan keadaan darurat hukum,” ujarnya.
ICJR menilai potensi kekacauan hukum akibat pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru dapat menjadi dasar bagi Presiden untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) guna menunda pemberlakuan kedua undang-undang tersebut.
Isu-isu Utama yang Muncul
-
Kriminalisasi Warga
KUHP dan KUHAP baru dinilai memperluas kriminalisasi terhadap warga negara, terutama dalam konteks kritik terhadap Presiden, pejabat negara, dan institusi negara. Hal ini menciptakan risiko besar bagi individu yang ingin menyampaikan pendapat mereka secara bebas. -
Kewenangan Aparat Penegak Hukum
KUHP baru memperluas kewenangan aparat penegak hukum tanpa adanya mekanisme pengawasan yang memadai. Ini berpotensi memperparah praktik penyiksaan dan penyalahgunaan kewenangan. -
Keamanan Hukum dan Perlindungan Hak
Kedua undang-undang ini dinilai tidak mampu menjamin keadilan dan perlindungan HAM. Kondisi ini bisa memicu peningkatan ancaman dan teror terhadap warga yang bersuara kritis. -
Mekanisme Pengadilan yang Tidak Transparan
KUHAP baru menimbulkan kekhawatiran terkait mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan serta pembayaran denda damai. Proses ini dinilai kurang memiliki pengawasan dan akuntabilitas.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar