Amran: 72 Ton Bawang Bombai Ilegal Bawa Penyakit, Ancaman Bagi Pertanian

Penemuan Bawang Bombai Impor Ilegal yang Mengandung Penyakit Berbahaya

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa 72 ton bawang bombai impor ilegal yang masuk ke Indonesia memiliki potensi besar untuk merusak tanaman petani. Hal ini dikarenakan bawang bombai tersebut terbukti mengandung penyakit berbahaya yang dapat mengancam sektor pertanian nasional.

Bawang bombai ilegal tersebut masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan oleh aparat Direktorat Kriminal Khusus Mabes Polri bersama Polda Jawa Timur setelah menemukan adanya dugaan pelanggaran karantina.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, komoditas tersebut terbukti mengandung penyakit yang berpotensi merusak tanaman pertanian di Indonesia,” ujar Amran dalam pernyataannya.

Jenis-Jenis Organisme Berbahaya yang Ditemukan

Hasil pemeriksaan karantina menemukan empat jenis organisme berbahaya pada bawang bombai tersebut. Setiap organisme memiliki dampak yang berbeda-beda terhadap tanaman dan produksi pertanian.

  1. Aphelenchoides fragariae
    Cacing mikroskopis ini menyerang daun tanaman. Serangan menyebabkan munculnya bercak, daun mengering, dan akhirnya rontok. Kondisi ini melemahkan tanaman dan meningkatkan risiko gagal panen.

  2. Rhabditis sp.
    Cacing perusak akar ini mengganggu proses penyerapan air dan unsur hara dari tanah. Akibatnya, tanaman akan layu, pertumbuhan terhambat, dan hasil panen menurun. Pengendalian cacing ini tergolong sulit jika sudah berkembang di lahan.

  3. Alternaria alternata
    Jamur ini menyebabkan infeksi pada daun dan umbi bawang. Kerusakan tidak hanya terjadi selama budidaya, tetapi juga berlanjut hingga fase pascapanen. Potensi kerugian ekonomi dinilai sangat besar.

  4. Drechslera tetramera
    Jamur ini menyebabkan tanaman menguning, layu, dan akhirnya mati. Penyebaran cepat terjadi melalui angin dan air. Jika infeksi meluas, produksi dan pasokan pangan akan terancam.

Cara Penyelundupan yang Dilakukan

Amran menjelaskan bahwa bawang bombai ilegal tersebut masuk tanpa izin resmi dan sertifikat karantina. Pelaku menggunakan dokumen palsu untuk mengelabui petugas. Muatan bawang bombai dicatat sebagai cangkang sawit, bukan bawang bombai.

Menurut informasi yang diperoleh, bawang bombai tersebut berasal dari Belanda. Pengiriman dilakukan melalui Malaysia menuju Pelabuhan Kumai, Kalimantan Tengah. Selanjutnya, barang dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Kepolisian berhasil menyita bawang bombai tersebut pada 2 Desember 2025.

Dampak yang Dapat Terjadi

Penyelundupan pangan ilegal seperti ini dinilai sangat mengkhawatirkan karena berpotensi menimbulkan kerugian luas. Produksi pertanian bisa menurun, pasokan terganggu, dan harga pangan berpotensi naik. Selain itu, produk pertanian Indonesia juga berisiko ditolak di pasar global.

Amran menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil terhadap pelaku penyelundupan. “Ini tidak boleh diberi kompromi. Seluruh pihak yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, karena ini membahayakan tanaman kita dan dapat berdampak luas terhadap ketahanan pangan nasional,” tegasnya.

Kesimpulan

Kasus bawang bombai ilegal ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap penyelundupan komoditas pertanian. Keberadaan organisme berbahaya seperti yang ditemukan dalam bawang bombai tersebut dapat merusak sektor pertanian dan mengancam stabilitas pangan nasional. Oleh karena itu, pentingnya pengawasan dan penerapan hukum yang tegas adalah kunci untuk mencegah hal serupa terulang.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan