
Perubahan Aturan Usia Minimal untuk Berhaji
Pada UU Haji dan Umrah terbaru, terdapat perubahan signifikan terkait syarat usia minimal seseorang yang boleh berhaji. Syarat ini kini turun dari 18 tahun menjadi 13 tahun. Perubahan ini mendapatkan respons positif dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Penjelasan MUI tentang Kebijakan Baru
Menurut MUI, ketentuan baru tersebut selaras dengan syarat-syarat dalam syariat Islam mengenai kematangan ibadah. Selain itu, kebijakan ini juga memberi waktu lebih panjang bagi calon jamaah usia muda untuk mempersiapkan diri menghadapi antrean haji yang biasanya cukup panjang.
Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Cholil Nafis, menjelaskan bahwa secara syariat, syarat sah haji adalah akil balig, mampu membayar ongkos haji, serta memiliki fisik yang kuat untuk melaksanakan rangkaian ibadah. Ia menambahkan bahwa usia 13 tahun umumnya sudah dianggap akil balig, meskipun sebagian besar belum bekerja.
Umur 13 tahun itu rata-rata diongkosin oleh orang tuanya karena belum bekerja, dan ketika dibayarin orang lain tetap sah hajinya, ujar Cholil saat dihubungi.
Manfaat Aturan Baru bagi Calon Jamaah
Cholil menilai aturan ini justru membantu calon jamaah menyesuaikan diri dengan realitas antrean panjang. Dengan masa tunggu yang disamakan menjadi 26 tahun, calon jamaah yang mendaftar pada usia 13 tahun diperkirakan baru bisa berangkat pada usia sekitar 39 tahun.
Antrean panjang itu tidak masalah bagi usia muda sehingga lebih banyak waktu untuk belajar manasik, tegasnya.
Ia menegaskan bahwa penentuan usia 13 tahun sebagai batas minimal untuk berhaji sudah sah secara syara.
Peraturan dalam UU Nomor 14 Tahun 2025
Perubahan aturan usia ini telah tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025. Sebelumnya, batas minimal usia calon jamaah adalah 18 tahun. Dengan aturan baru, usia 13 tahun dinilai sudah memenuhi syarat akil balig sesuai ketentuan syariah dan kebutuhan teknis penyelenggaraan haji.
Kepala Seksi Haji Kemenag Kota Bogor, Indra Karmawan, menjelaskan bahwa calon jamaah berusia 13 tahun juga dapat menerima limpahan porsi haji dari keluarga kandung yang berhalangan berangkat karena alasan kesehatan.
Kebijakan Arab Saudi yang Lebih Ketat
Hal ini sejalan dengan aturan Pemerintah Arab Saudi yang semakin memperketat istitaah kesehatan untuk melaksanakan haji. Beberapa kondisi seperti penyakit jantung akut, gagal ginjal, gangguan paru, dan gangguan saraf kepala tidak bisa istitaah.
Jadi dilimpahkan ke yang usia 13 tahun tadi, jelas Indra seperti dikutip dari Radar Bogor.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar