Kasus Remaja yang Dianggap Salah Sasaran oleh Aparat Kepolisian
Seorang remaja, RF (16 tahun), asal Blora, Jawa Tengah, menjadi korban dari tindakan aparat kepolisian yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur. Kejadian ini berawal ketika RF tiba-tiba didatangi anggota polisi dan diminta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Namun, proses tersebut menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan menyebabkan trauma pada korban.
Awal Mula Peristiwa
Peristiwa ini bermula pada 4 April 2025, ketika RF dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi di wilayah Kecamatan Jepon, Blora. Akibat tuduhan ini, RF kemudian diperiksa secara medis. Namun, pemeriksaan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan terkesan tidak profesional. Korban diperiksa dalam kondisi telanjang, bagian payudara diremas, dan ada tindakan di area intim korban. Setelah itu, polisi pergi tanpa memberikan penjelasan apa pun.
Keluarga korban mengungkapkan bahwa mereka tidak diberi surat resmi mengenai pemeriksaan tersebut. Ibu korban, L, mengatakan bahwa ia izinkan anaknya diperiksa di kamar, namun ia merasa tidak nyaman dan memutuskan masuk ke kamar. Di situlah ia melihat baju dan celana anaknya dilepas.
Penolakan Uang Damai
Setelah kejadian tersebut, keluarga korban menerima tawaran uang damai dari pejabat setempat. Tawaran ini diberikan dalam bentuk amplop tebal. Namun, keluarga menolak karena ingin mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian.
Kuasa hukum korban, Bangkit Mahanantiyo, menjelaskan bahwa keluarga RF tidak mencari kompensasi finansial, tetapi ingin agar proses hukum dilanjutkan. "Keluaran uang di dalam amplop cokelat yang cukup tebal katanya sebagai uang pengganti karena sudah dilakukan pemeriksaan itu," kata Bangkit. Namun, tawaran tersebut langsung ditolak.
Proses Mediasi yang Tidak Menemukan Kesepakatan
Proses mediasi sempat dilakukan di kantor Kepala Desa, tetapi tidak menemukan kesepakatan. Keluarga tetap menolak tawaran uang dan memilih untuk melanjutkan proses hukum. Mediasi kemudian dipindahkan ke tingkat Kabupaten Blora, tetapi pertemuan di kantor Bupati juga tidak menghasilkan keputusan.
Bangkit menilai bahwa ajakan mediasi dan pemberian uang diduga sebagai upaya pembungkaman. "Dalam proses itu, seolah-olah ada indikasi sudahlah ini diterima selesai. Cuma korban kebetulan tidak mau karena takut dia butuh kejelasan," ujarnya.
Trauma yang Menetap
Kuasa hukum korban menyatakan bahwa tindakan yang dialami RF telah menimbulkan trauma berkepanjangan. Keluarga berharap proses hukum berjalan transparan untuk memastikan akuntabilitas pihak yang terlibat.
L, ibu korban, mengungkapkan rasa kagetnya terhadap kejadian tersebut. "Barangnya (bagian intim korban) itu dimasukin jari. Dan bagian dada diremas. Perut diperiksa. Selepas itu, mereka pergi tanpa menjelaskan apapun," katanya sambil menyeka air mata.

Pelaporan ke Bidpropam Polda Jateng
Kuasa hukum korban, Bangkit Mahanantiyo, melaporkan dua instansi, yaitu Polres Blora dan Polsek Jepon, ke Bidpropam Polda Jateng. Laporan ini dilakukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. "Betul, saya laporkan dua instansi ini ke Propam berupa penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power," ujarnya.
Menurutnya, laporan ini berangkat dari kepolisian memeriksa korban tanpa prosedur. R tidak pernah dipanggil sebagai saksi atau pemeriksaan awal lainnya tapi langsung diperiksa secara sewenang-wenang.
Komentar dari Pihak Kepolisian
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengaku masih mempelajari aduan dari keluarga korban. "Kami periksa dahulu," katanya.
Harapan untuk Kejelasan Hukum
Bangkit berharap pihak kepolisian dapat mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota Polsek Jepon dan Polres Blora. "Ya dari pelaporan ini kami harap anggota yang melanggar disidang etik," ungkapnya.
Ia juga berharap korban mendapatkan hak-hak pemulihan. Dengan kasus ini, keluarga korban berharap agar tindakan seperti ini tidak terulang kembali terhadap korban lainnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar