Anak Nadiem Jadi Konsultan Kemendikbudristek, Gaji Rp 160 Juta/Bulan


Jakarta, nurulamin.pro
Seorang jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa Ibrahim Arief menerima gaji sebesar Rp 160 juta per bulan saat menjabat sebagai tenaga konsultan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Informasi ini diperoleh saat JPU membacakan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Ia juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar selama tahun anggaran 2020–2021.

“Pada tanggal 2 Desember 2019, terdakwa Nadiem Anwar Makarim membentuk tim teknologi (Wartek), salah satunya adalah Ibrahim Arief alias IBAM yang merupakan tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan gaji Rp 163 juta nett per bulan,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Selain menjadi tenaga konsultan, Ibam juga menjadi bagian dari tim teknis yang tugasnya membuat kajian untuk meloloskan produk Chromebook dari Google dalam pengadaan program digitalisasi Kemendikbudristek. Perannya dalam kasus ini sangat kompleks karena ia terlibat sejak awal proses perencanaan hingga pengadaan.

Pada tanggal 22 Januari 2020, Ibam melakukan kajian terhadap beberapa perangkat keras berupa laptop untuk digunakan sebagai bantuan TIK kepada sekolah. Dalam rancangan awal, setiap sekolah akan mendapatkan 20 laptop dengan harga maksimal per unit Rp 8 juta. Ibam ditugaskan untuk membandingkan data dan harga beberapa produk hingga memeriksa harga ke distributor.

“Setelah pertemuan tersebut, pada tanggal 21 Februari 2020, Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di depan terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud,” lanjut jaksa.

Dalam paparan itu, Ibam menyebutkan bahwa Chromebook memiliki sejumlah keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk beberapa aplikasi Kemendikbud. Ia juga menyinggung bahwa personal computer (PC) berbasis sistem operasi Windows masih dibutuhkan di sekolah. “Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan, ‘YOU MUST TRUST THE GIANT’,” kata jaksa.

Kajian-kajian yang dibuat Ibam telah mengarah ke satu produk, yaitu Chromebook. Proses selanjutnya menggunakan kajian Ibam sebagai landasan hingga akhirnya laptop Chromebook memenangkan pengadaan digitalisasi pendidikan ini.

Dalam kasus ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Hari ini, JPU lebih dahulu membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020–2021, Mulyatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020–2021, Sri Wahyuningsih.

Sementara itu, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim baru akan menjalani sidang perdana pada minggu depan. Saat ini, Nadiem diketahui tengah menjalani proses penyembuhan dan dirawat di rumah sakit (RS). Adapun berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.

Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan