
Analisis Psikologi Forensik terhadap Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon
Pembunuhan bocah berusia 9 tahun, MAMH, yang merupakan anak anggota Dewan Pakar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Cilegon, Maman Suherman, telah menjadi perhatian publik. Kasus ini terjadi di Perumahan Bukit Baja Sejahtera (BBS), Kota Cirebon, Banten, dan hingga kini motif serta pelaku masih belum terungkap.
Menurut analisis dari pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, aksi pembunuhan tersebut dilakukan tanpa perencanaan. Hal ini didasarkan pada jumlah luka yang ditemukan pada tubuh korban, yaitu 22 luka, di mana 19 di antaranya adalah luka akibat benda tajam. Reza mengatakan bahwa jika pelaku sudah merencanakan aksinya, maka proses eksekusi akan lebih cepat dan efisien.
- Dalam kasus ini, pelaku justru menghujani korban dengan belasan tusukan, yang menunjukkan kurangnya perencanaan.
- Tindakan seperti ini berisiko meninggalkan banyak jejak dan membutuhkan waktu yang lebih lama.
- Menurut Reza, tindakan yang tidak terencana sering kali muncul dari dorongan emosional.
Reza juga menduga bahwa motivasi pembunuhan itu bermotif emosional. Ia menyebut bahwa pelaku kemungkinan memiliki perasaan negatif seperti marah, dendam, atau sakit hati. Hal ini bisa menjadi alasan untuk melakukan tindakan keji terhadap korban.
Akses Pelaku ke Rumah Korban
Reza menjelaskan bahwa pelaku memiliki akses ke rumah korban. Ia menyatakan bahwa pelaku mungkin memperkirakan kondisi di dalam rumah, termasuk saat korban sedang sendirian. Saat kejadian, korban hanya berdua dengan kakaknya, sementara orang tua korban sedang bekerja.
- Pelaku kemungkinan mengenal situasi rumah dan keluarga pemilik rumah.
- Penyidik harus melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait.
- Terdapat indikasi bahwa pelaku memiliki pengetahuan tentang keadaan di sekitar rumah korban.
Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti
Polres Cilegon telah memeriksa 15 orang saksi untuk mengungkap kasus ini. Saksi yang diperiksa mencakup pihak keluarga, teman, hingga karyawan ayah korban. Kepala Seksi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan, menjelaskan bahwa penyidik masih berusaha mengungkap kasus secara transparan dan akuntabel.
- Penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
- Hingga kini, barang bukti senjata tajam yang digunakan oleh pelaku belum ditemukan.
- Penyidik masih melakukan pencarian di dalam rumah maupun sekitar lokasi kejadian.
Kronologi Kejadian
Peristiwa yang menewaskan MAMH terjadi sekira pukul 14.20 WIB. Saat itu, ayah korban, Maman, menerima telepon darurat dari anak keduanya, D. Di telepon, D berteriak meminta pertolongan. Mendengar kabar itu, Maman langsung bergegas ke rumah.
- Ketika tiba di rumah, ia menemukan anaknya tergeletak tengkurap di kamar dengan tubuh bersimbah darah.
- Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bethsaida Kota Cilegon, namun dinyatakan meninggal dunia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar