Ancaman ekonomi mengancam pekerja wanita, perlindungan harus diperkuat

Kekerasan Ekonomi yang Menghimpit Perempuan di Dunia Kerja dan Rumah

Kekerasan ekonomi tidak hanya berupa angka, tetapi juga menjadi realitas yang dialami perempuan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini terjadi baik di tempat kerja formal maupun informal, mulai dari kesenjangan gaji hingga hak yang sering diabaikan. Perempuan sering kali menghadapi diskriminasi dalam bentuk peluang promosi yang tertutup atau akses untuk berkembang yang terbatas.

Anggun, 35 tahun, adalah salah satu contoh perempuan yang masih mengalami diskriminasi di tempat kerja. Ia menceritakan pengalamannya saat bekerja di sebuah perusahaan swasta di Jakarta pada 2020. Saat ada kesempatan untuk naik jabatan, atasan menolak karena alasan bahwa ia pernah beberapa kali izin sakit. “Yang dipromosikan akhirnya rekan kerja laki-laki yang dianggap lebih kuat,” ujarnya. Pengalaman ini membuat Anggun merasa kecewa dan patah hati.

Selama empat tahun bekerja, Anggun hanya sekali naik gaji. Hal ini membuatnya harus mengambil pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan keuangan keluarga. Meskipun sudah menikah, ia tidak bisa bergantung sepenuhnya pada pendapatan pasangan. “Kondisi keuangan yang ‘sangat mepet’ juga bikin aku berpikir berkali-kali saat ingin 'jajan’ untuk menghibur diri. Uangnya lebih baik aku simpan buat kebutuhan orang-orang sekitar,” katanya.

Pengalaman Lain yang Menggambarkan Ketidakadilan

Saras, 29 tahun, juga mengalami perlakuan tidak adil di tempat kerja. Selama lima tahun bekerja sebagai staf di perusahaan kreatif, ia tidak pernah menggunakan jatah cuti tahunan untuk berlibur. Jatah cuti itu selalu digunakan untuk izin cuti saat haid setiap bulan. Atasan Saras tidak pernah mengizinkannya mengambil cuti haid meski ia selalu mengalami rasa nyeri hebat setiap hari pertama dan kedua menstruasi.

“Katanya, ‘Lebay deh, kita juga perempuan, tapi enggak segitunya kalau lagi haid. Minum air hangat sana’,” ucap Saras menirukan perkataan atasan dan teman-teman kerja di kantor. “Sedih sekali dengar kalimat itu dari sesama perempuan,” tambahnya.

Perusahaan tempat Saras bekerja tidak memiliki regulasi cuti haid. Hal ini membuat Saras terpaksa mengambil cuti tahunan atau cuti sakit, yang jelas memiliki batasan dan risiko dicurigai oleh atasan. Setiap kali ingin berlibur, ia harus menggunakan jatah cuti tidak dibayar, yang berarti potong gaji.

Serikat Pekerja Membuat Laporan

Serikat pekerja juga bergerak untuk menyampaikan laporan tentang isu gender dan inklusi sosial. Salah satunya adalah Selira Dian, Ketua Divisi Gender Serikat Sindikasi, yang pernah melamar ke perusahaan media massa nasional pada 2020. Ia mendapat pertanyaan tentang rencana menikah dan punya anak. Dian diminta memberikan surat keterangan bahwa ia tidak akan menikah dalam waktu 5-6 tahun ke depan dan bersedia ditempatkan di mana saja.

“Perusahaan meminta begitu tanpa janji apakah dia akan membantu membiayai biaya hidup bila ditempatkan di luar kota. Ini cara mereka menghindari biaya ‘tambahan’ orang berkeluarga,” kata Dian. Akhirnya, ia memutuskan tidak bekerja di perusahaan tersebut.

Definisi dan Bentuk Kekerasan Ekonomi

Menurut European Institute for Gender Equality (EIGE), kekerasan ekonomi terhadap perempuan mencakup berbagai tindakan yang menyebabkan kerugian ekonomi. Bentuknya bisa berupa pembatasan akses terhadap sumber daya keuangan, pendidikan, pasar tenaga kerja, atau tidak dipenuhinya tanggung jawab ekonomi seperti tunjangan.

Sondang Frishka Simanjuntak, Komisioner Komnas Perempuan, menjelaskan bahwa ketimpangan gaji antara perempuan dan laki-laki untuk jabatan yang sama masih terjadi. Hasil analisis Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa rata-rata gaji laki-laki Rp3,5 juta/bulan dan perempuan Rp2,8 juta/bulan. Salah satu penyebabnya adalah stereotipe bahwa laki-laki jadi pencari nafkah utama dan perempuan bertugas mengerjakan pekerjaan domestik.

Kekerasan Ekonomi di Rumah

Komnas Perempuan mempublikasikan catatan akhir tahun (Catahu) yang menyebut bahwa setidaknya ada 4.565 kasus kekerasan ekonomi terhadap perempuan pada awal 2025. Kekerasan ini sering terjadi dalam lingkup relasi personal, seperti mantan suami tidak memberikan hak nafkah bagi anak maupun mantan istri pascaperceraian.

Kekerasan ekonomi juga bisa berkaitan dengan konteks bernegara, seperti konflik sosial pada area Proyek Strategis Nasional yang menyebabkan perampasan lahan terhadap masyarakat adat. Perempuan petani dan nelayan kehilangan mata pencaharian akibat penggusuran paksa tanpa kompensasi adil.

Regulasi untuk Melindungi Perempuan

Salah satu jalan untuk menghentikan kekerasan ekonomi terhadap perempuan adalah dengan meratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) C190 tentang kekerasan. Konvensi ini mencakup perlindungan pekerja dalam berbagai situasi, termasuk ketika berada dalam perjalanan menuju dan dari tempat kerja, ketika melakukan dinas luar kantor, hingga ketika berada di tempat yang diakomodasi oleh perusahaan.

Dian menambahkan bahwa penting untuk membuka akses yang luas terhadap pendidikan, kesempatan meningkatkan keterampilan, dan pengetahuan terhadap para perempuan. Dengan demikian, kesadaran tentang kekerasan ekonomi dapat meningkat secara menyeluruh.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan