Respons Menkeu Purbaya terhadap Pengusaha Batu Bara
Menteri Keuangan, Purbaya, memberikan respons tajam terhadap keluhan yang disampaikan oleh para pengusaha batu bara mengenai tarif pajak. Ia menegaskan bahwa jika para pengusaha tetap bersikeras protes terhadap skema perpajakan yang berlaku, maka operasional perusahaan batu bara akan ditutup secara permanen.
Menurut Purbaya, selama ini para pengusaha batu bara telah diuntungkan melalui sistem restitusi pajak. Restitusi pajak adalah proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Namun, ia menyayangkan adanya subsidi dalam bentuk restitusi yang diberikan kepada pengusaha batu bara sebagai wajib pajak.
Perubahan Skema Perpajakan Akibat UU Cipta Kerja
Sejak Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) 2020 diberlakukan, pengusaha batu bara justru mendapat untung, alih-alih negara. Hal ini menjadi buntut dari perubahan skema perpajakan yang membuat pengusaha batu bara bisa mengklaim restitusi dan pelaksanaannya berlebihan.
Purbaya menjelaskan bahwa sebenarnya, perusahaan batu bara sudah mampu memenuhi kewajibannya, selain pajak. Ia menilai tidak seharusnya perusahaan batu bara mendapat subsidi pajak. "Kalau saya lihat nett-nya, dia bayar pajak, bayar PPh, bayar ini, itu, royalti segala macem, tapi ditarik di institusi (pajak), saya dapatnya negatif," ujarnya.
Ia juga mengutip Pasal 33 pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang membahas tentang kekayaan bumi yang dikuasai negara. Menurutnya, sesuai Pasal 33 (3) UUD 1945, pengusaha batu bara sudah seharusnya membayar pajak kepada negara karena batu bara sebagai kekayaan bumi pada dasarnya adalah milik negara.
Komentar Terhadap Subsidi Pajak
Purbaya menyindir bahwa jika pengusaha batu bara tidak membayar pajak, maka negara akan merugi. "Kalau ini nggak, diambil tanah, diambil bumi, saya yang bayar juga," katanya. Ia bahkan menyatakan bahwa lebih baik menutup semua perusahaan batu bara daripada memberi subsidi kepada mereka.
Meski demikian, Purbaya mengaku bahwa pernyataannya tersebut tidak bisa langsung dilaksanakan begitu saja. Ia menekankan bahwa kebijakan harus dibuat untuk menguntungkan semua pihak, termasuk pengusaha, negara, dan masyarakat.
Perubahan Skema Perpajakan untuk Pengusaha Batu Bara
Saat ini, perubahan skema perpajakan untuk pengusaha batu bara masih dalam tahap pembahasan. Namun, ia memastikan bahwa pembayaran pajak tidak tetap nilainya, melainkan tergantung pada level harga batu bara. "Masih pembahasan ya, Kalau nggak salah sih diusulkan, tergantung harga batu baranya ya, ada 5 (persen), ada 8, ada 11, tergantung level harga batu baranya."
"Di bawah harga tertentu 5 (lima), di atas harga tertentu 8, 11, tapi ini masih didiskusikan di level teknis," jelas dia. "Perpresnya sedang akan dibuat, jadi saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya, karena sebagian masih ada yang protes kan, kita mungkin akan rataskan ke depan," pungkas Purbaya.
Negara Merugi Akibat Skema Perpajakan
Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa negara mengalami kerugian akibat skema perpajakan setelah UU Ciptaker 2020 berlaku. Skema perpajakan yang baru dinilai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Purbaya mencontohkan, status batu bara menjadi barang kena pajak membuat industri tersebut meminta restitusi pada negara, yang nilainya bisa mencapai Rp25 triliun tiap tahunnya.
"Jadi pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja diterapkan, status batu bara menguat dari non-barang kena pajak menjadi barang kena pajak. Akibatnya, industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah. Itu sekitar Rp 25 triliun per tahun," ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI.
Ia mengatakan bahwa adanya restitusi besar-besaran ini membuat penerimaan negara dari sektor batu bara bukannya meningkat, tetapi justru tergerus. Bahkan, kontribusi fiskal sektor ini menjadi negatif setelah memperhitungkan seluruh biaya dan pajak.
Langkah Penutup Kerugian Negara
Purbaya menjelaskan bahwa untuk mengembalikan keseimbangan fiskal, pemerintah memperkenalkan pungutan bea keluar batu bara. Ia menegaskan langkah ini bukan untuk melemahkan industri, tetapi untuk menutup kerugian negara yang timbul sejak perubahan aturan 2020. Ia juga memastikan kebijakan baru tersebut tidak akan mengganggu daya saing ekspor. Sebab, sebelum 2020, tanpa fasilitas restitusi besar, industri batu bara tetap mampu bersaing di pasar internasional.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar