
Ancaman Teror terhadap Aktivis dan Influencer di Indonesia
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai bahwa rentetan ancaman teror yang menimpa sejumlah influencer dan aktivis merupakan isu serius yang mengancam demokrasi dan hak asasi manusia. Ia menekankan bahwa peristiwa tersebut tidak bisa disebut sebagai kejahatan biasa semata.
“Rentetan teror yang menimpa aktivis Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik, DJ Donny, Virdian Aurellio, dan Sherly Annavita di penghujung tahun 2025 bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan serangan teror terhadap kemerdekaan berpendapat warga negara yang dijamin konstitusi,” ujar Usman dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Usman, bentuk teror yang dialami para korban menunjukkan eskalasi yang mengkhawatirkan. Ia menilai, pola intimidasi dilakukan secara berlapis dan tidak berdiri sendiri, melainkan dirancang untuk menekan suara kritis di ruang publik.
“Teror bangkai ayam, pelemparan telur busuk, vandalisme, hingga serangan bom molotov dan serangan digital adalah upaya sistematis untuk menciptakan iklim ketakutan,” jelasnya.
Ia menjelaskan terdapat benang merah yang jelas dari rangkaian serangan tersebut. Kritik yang disampaikan para influencer dan aktivis memiliki substansi yang sama, yakni menyuarakan keprihatinan atas kondisi lingkungan dan kemanusiaan di Sumatra.
“Pola serangan ini memiliki benang merah, yaitu pembungkaman kritik publik atas buruknya penanganan bencana ekologis di Sumatra akibat kebijakan pro-deforestasi,” tambah Usman.
Usman menilai kritik yang disampaikan para korban justru lahir dari kepedulian dan solidaritas kemanusiaan. Namun, respons yang muncul adalah intimidasi yang mengarah pada pembungkaman.
“Kritik yang lahir dari solidaritas kemanusiaan dan semangat perbaikan justru dibalas intimidasi fisik dan digital,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pesan-pesan ancaman yang secara terang-terangan ditujukan kepada para korban. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi warga yang menggunakan hak berpendapatnya.
“Dari pesan ancaman ‘Mulutmu Harimaumu’ yang ditujukan kepada Iqbal, hingga Donny, Sherly, dan Virdian menegaskan negara ini belum memiliki kewibawaan hukum sehingga orang tertentu berani melakukan teror digital dan fisik tanpa rasa takut pada hukum,” tegas Usman.
Amnesty International Indonesia, lanjut Usman, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus-kasus teror tersebut. Ia menilai pembiaran hanya akan memperburuk situasi kebebasan sipil di Indonesia.
Usman memperingatkan, jika teror semacam ini dibiarkan berlalu tanpa pertanggungjawaban hukum, maka negara akan dianggap abai terhadap kewajibannya melindungi hak warga negara.
“Jika teror berlalu tanpa pengusutan, negara secara tidak langsung merestui praktik anti-kritik dan memvalidasi kekhawatiran Amnesty bahwa 2025 adalah tahun malapetaka nasional HAM,” tegasnya.
Lebih lanjut, Usman menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan pilar penting demokrasi yang tidak boleh dikorbankan oleh intimidasi. Menurutnya, negara harus hadir untuk memastikan ruang kritik tetap aman bagi seluruh rakyat.
“Perlindungan terhadap para pengkritik kebijakan publik bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal menjaga martabat demokrasi dan komitmen negara terhadap hak asasi manusia,” pungkasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar