Anggota Dewan Sumedang Minta Tambang Gunung Geulis Lakukan Rekonsiliasi

Anggota Dewan Sumedang Minta Tambang Gunung Geulis Lakukan Rekonsiliasi

Masalah Tambang di Sumedang yang Mengkhawatirkan

Anggota Komisi II DPRD Sumedang, Asep Sumaryana, menyoroti aktivitas tambang di wilayahnya yang dinilai mengabaikan kewajiban reklamasi pasca-eksploitasi. Ia menegaskan bahwa perusahaan tambang wajib menata kembali lahan bekas galian agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah.

Asep menyampaikan bahwa banyak lokasi bekas tambang di Sumedang kini masuk kategori lahan kritis hingga sangat kritis akibat tidak direhabilitasi. Ia mencontohkan kawasan di bawah Gunung Geulis, Jatinangor, yang terlihat ditanami palawija, namun tanpa vegetasi pohon tahunan. Hal ini, terlihat oleh Asep ketika menghadiri penanaman pohon bersama Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir dan unsur forkopimda di eks galian milik PT Ria Kencana Putra (RKP) di Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Sumedang. Lahan itu sangat gersang dan bekas eksploitasi batu di mana-mana, tidak ditata kembali.

Memang ada tanam-tanaman, tapi nanti juga akan dipreteli. Tidak ada vegetasi pohon tahunan. Kemiringannya lebih dari 30 persen, jadi penuh lahan kritis, termasuk lahan yang dikuasai IPDN yang luasnya ratusan hektare, kata Asep Sumaryana kepada Tribun Jabar, Jumat (12/12/2025).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebut kondisi ini bagian dari persoalan besar di Jawa Barat. Berdasarkan data yang ia ungkapkan, Jawa Barat merupakan provinsi dengan lahan kritis terluas di Indonesia, mencapai 432.400 hektare. Situasi itu, menurutnya, turut menjadi dasar kebijakan moratorium pembangunan perumahan di Sumedang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mengingat karakter wilayah Sumedang yang berbukit. Ia menambahkan, dari arah Rancaekek, kerusakan bentang alam sudah tampak jelas dan mengkhawatirkan.

Tanggung Jawab Pemerintah dan Perusahaan

Tidak hanya menyoroti perusahaan, Asep juga menegaskan bahwa pemerintah turut bersalah karena memberikan izin tanpa pengawasan ketat. Yang melanggar itu pemerintah, karena mengeluarkan izin. Kalau tidak dilakukan pengawasan dan aturan tegas, pengusaha ikut melanggar. Saya sebagai anggota DPRD melihat yang melanggar pertama adalah pemerintah karena tidak ada aturan yang jelas, kata Asep.

Ia mencontohkan salah satu lokasi tambang yang tertera memiliki izin 8 hektare, namun menurutnya ekskavasi lapangannya bisa jadi lebih dari itu. Yang sudah selesai wajib direklamasi. Tapi saya belum melihat tanda-tanda reklamasi. Itu juga pelanggaran, katanya.

Asep menegaskan bahwa perusahaan tambang harus mengikuti ketentuan reklamasi mulai dari penataan lahan agar tidak terjadi erosi, hingga penanaman kembali vegetasi. Dirinya berharap pemerintah daerah dan provinsi segera melakukan audit izin, memperketat pengawasan, dan memastikan reklamasi dijalankan guna mencegah kerusakan lebih lanjut, apalagi Sumedang rawan terdampak bencana seperti badai siklon dan longsor.

Langkah yang Diperlukan

Beberapa langkah penting yang perlu segera diambil antara lain:

  • Audit izin tambang Pemerintah daerah dan provinsi harus melakukan audit terhadap semua izin tambang yang diberikan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
  • Peningkatan pengawasan Diperlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas tambang agar tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan reklamasi.
  • Pelaksanaan reklamasi Perusahaan tambang harus mematuhi ketentuan reklamasi, termasuk penataan lahan dan penanaman kembali vegetasi untuk mencegah erosi dan kerusakan lingkungan.
  • Edukasi masyarakat Masyarakat setempat perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga lingkungan dan dampak negatif dari aktivitas tambang yang tidak terkelola dengan baik.



Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan