
nurulamin.pro.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi XIII DPR Fraksi PDI-P Andreas Hugo Pareira menunjukkan bahwa penerbitan visa bagi warga negara (WN) Israel tidak perlu menjadi masalah. Meski Indonesia dan Israel tidak memiliki hubungan diplomatik, ia menilai kepergian WNI ke Israel atau sebaliknya dalam rangka urusan pribadi adalah hal yang biasa.
Andreas menyebutkan bahwa ada banyak WNI yang pergi ke Israel, baik untuk tujuan wisata religi maupun urusan pribadi lainnya. Menurutnya, jika tujuannya baik, maka tidak perlu dipermasalahkan.
“WNI juga banyak yang pergi ke Israel, baik dalam rangka wisata religi maupun dalam kapasitas privat,” ujar Andreas kepada nurulamin.pro, Sabtu (3/1/2026).
Ia menambahkan bahwa kepergian WNI ke Israel dan sebaliknya dalam rangka urusan privat sudah terjadi sejak lama. “Sudah sedari dulu,” katanya.
Andreas menegaskan bahwa masalah muncul hanya jika kepergian WNI ke Israel atau WN Israel ke Indonesia menggunakan paspor dinas atau atas nama negara. Dalam kasus ini, menurutnya, hal tersebut tidak sah.
“Yang tidak boleh adalah menggunakan paspor dinas dan atas nama negara,” tambah politisi PDIP itu.
Ia memberikan contoh serupa dalam hubungan antara Indonesia dan Taiwan. Meskipun secara formal Indonesia dan Taiwan tidak memiliki hubungan diplomatik, WNI tetap bisa berkunjung ke Taiwan dan sebaliknya.
“Banyak warga negara Taiwan ke Indonesia, begitupun Warga Negara Indonesia dalam kapasitas urusan privat ke Indonesia. Indonesia dan Taiwan pun tidak mempunyai hubungan diplomatik,” ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono merasa mekanisme calling visa untuk 51 WN Israel sudah tepat karena digunakan untuk warga yang berasal dari negara dengan sensitivitas tinggi.
“Komisi I DPR RI mengapresiasi langkah pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan ketahanan nasional melalui kebijakan keimigrasian yang ketat, termasuk mekanisme calling visa. Kebijakan ini ditujukan bagi warga negara asing yang berasal dari negara dengan sensitivitas politik, keamanan, maupun hubungan diplomatik terbatas,” kata Dave kepada nurulamin.pro, Sabtu (3/1/2026).
Dave menjelaskan bahwa mekanisme calling visa memungkinkan pemerintah RI mengatur izin masuk secara terbatas dan selektif dengan pertimbangan yang matang. Prosesnya tidak dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan melalui koordinasi lintas kementerian dan instansi terkait.
“Sehingga setiap keputusan benar-benar mempertimbangkan aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan, dan kepentingan nasional,” ujar politisi partai Golkar itu.
Dave menekankan bahwa kebijakan ini harus dipahami sebagai instrumen pengendalian, bukan sebagai bentuk normalisasi hubungan diplomatik. Ia yakin pemberian izin masuk melalui calling visa dilakukan melalui mekanisme lintas kementerian dan lembaga, dengan setiap permohonan dianalisis secara menyeluruh sebelum rekomendasi diberikan.
“Pemerintah tetap dapat menjaga keterbukaan terbatas untuk kepentingan tertentu, seperti urusan bisnis, kerjasama teknis, atau kegiatan kemanusiaan, tanpa mengubah posisi politik luar negeri Indonesia,” ujar Dave.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan bahwa keputusan pemerintah Indonesia terkait pemberian calling visa terhadap 51 WN Israel menjadi tanggung jawab lintas kementerian. Agus menjelaskan bahwa terdapat tim yang mengkaji pengajuan visa itu.
“Kalau visa yang diajukan oleh warga negara Israel itu selalu ada tim yang membahas mereka diizinkan masuk atau tidak,” kata Agus dikutip nurulamin.pro pada Sabtu (3/1/2025).
Agus menyiratkan bahwa terbitnya visa bagi WN Israel menandakan kehadiran mereka direstui pemerintahan Indonesia. “Jadi bukan menjadi kewenangan dari satu kementerian di kementerian imigrasi saja, tapi melalui rapat koordinasi yang bersama,” kata Agus.
Agus menegaskan bahwa pemberian visa itu sudah didasarkan pada pertimbangan matang lintas instansi. Visa tersebut dimaksudkan untuk tujuan bisnis bagi para WN Israel.
“Iya, pokoknya rekomendasi bersama itu yang membolehkan orang itu masuk atau tidak. Dan pasti dengan pertimbangan-pertimbangan itu,” ujar mantan Wakapolri itu.
Diketahui, Indonesia sebenarnya tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Sehingga WN Israel yang ingin masuk ke Indonesia tidak dapat memakai metode penerbitan visa biasa. Mereka wajib memohon penerbitan calling visa, yaitu visa yang proses persetujuannya dilakukan secara khusus dan menyertakan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Metode calling visa cenderung diberlakukan bagi warga negara dari negara-negara tertentu yang dinilai memiliki sensitivitas politik atau keamanan jika diterbitkan visanya. Adapun proses pengurusan visa itu terdiri dari pengecekan tujuan kedatangan, latar belakang pemohon, pendalaman potensi risiko.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar