Anggota DPRD Kabupaten Serang Minta Baznas Prioritaskan Wilayah Sendiri dalam Penyaluran Beasiswa

Anggota DPRD Kabupaten Serang Minta Baznas Prioritaskan Wilayah Sendiri dalam Penyaluran Beasiswa

Penerima Beasiswa Baznas Kabupaten Serang yang Ternyata Bukan dari Wilayah Sendiri

Beberapa siswa di Kota Serang tercatat sebagai penerima beasiswa dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang. Fakta ini menimbulkan pro dan kontra setelah dibahas secara luas di berbagai grup percakapan, termasuk WhatsApp Group (WAG).

Anggota DPRD Kabupaten Serang, M Azmi Maulidy, mengkritik kebijakan Baznas yang menyalurkan bantuan kepada luar daerah tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat setempat yang membutuhkan. Menurutnya, kebijakan ini melukai kepercayaan para pegawai Kabupaten Serang yang menjadi penyumbang utama zakat.

Azmi menjelaskan bahwa zakat yang dikumpulkan Baznas berasal dari para pegawai pemerintah di lingkungan Kabupaten Serang. Oleh karena itu, ia menilai sangat wajar jika dana tersebut digunakan untuk masyarakat setempat. Ia menyampaikan bahwa banyak masyarakat yang seharusnya mendapat bantuan tetapi justru tidak dapat.

"Zakat itu kan dari pegawai-pegawai se-Kabupaten Serang. Harusnya kembali kepada masyarakat Kabupaten Serang. Banyak yang seharusnya mendapat malah tidak dapat," ujarnya.

Menurut Azmi, penyaluran zakat ke luar daerah, apalagi tanpa situasi kedaruratan, tidak sesuai dengan prinsip yang selama ini dipegang Baznas. Ia menegaskan bahwa bantuan ke Palestina atau wilayah lain biasanya dilakukan melalui pengumpulan khusus, bukan dari dana zakat reguler yang diperuntukkan bagi mustahik lokal.

"Kalau untuk Palestina itu pengumpulan khusus, bukan untuk disebarkan di Indonesia. Ke daerah lain pun biasanya hanya dalam kondisi darurat. Dalam kasus ini tidak ada kedaruratan sama sekali," tegasnya.

Azmi menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah "di luar nalar" karena Kabupaten Serang sendiri masih memiliki banyak masyarakat yang membutuhkan. Penyaluran zakat keluar daerah, kata dia, berpotensi membuat para pemberi zakat merasa dikecewakan.

"Ini melukai para amil zakat, para pemberi zakat. Mereka berharap zakat itu untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang. Kalau diberikan ke daerah lain tanpa darurat, itu bisa dianggap penyelewengan," ucapnya.

Lebih lanjut, Azmi mempertanyakan apakah Baznas Kabupaten Serang telah mendapatkan izin dari Bupati atau pimpinan daerah sebelum menyalurkan zakat ke wilayah lain. Ia mengingatkan bahwa operasional Baznas sepenuhnya dibiayai oleh APBD Kabupaten Serang, termasuk gaji, fasilitas, dan kegiatan operasional lainnya.

"Baznas Kabupaten Serang ini mutlak dibiayai oleh APBD Kabupaten Serang. Mereka bekerja untuk Kabupaten Serang. Kalau mau menyalurkan ke daerah lain, seharusnya ada izin dari pimpinan daerah," ujarnya.

Menurut Azmi, keberhasilan Baznas Kabupaten Serang dalam menghimpun zakat selama ini juga tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Kabupaten Serang, termasuk kerja sama dalam penarikan zakat. Karena itu, ia menilai tidak tepat jika hasil zakat justru diberikan kepada daerah lain sementara kebutuhan masyarakat setempat masih tinggi.

"Kalau tidak bekerja sama dengan Kabupaten Serang, tidak mungkin pengumpulannya sebesar sekarang. Maka ketua Baznas jangan asal memberikan bantuan ke luar Kabupaten Serang," jelasnya.

Azmi menekankan bahwa Baznas Kabupaten Serang harus mengutamakan amanah para pemberi zakat serta menjaga prinsip bahwa dana umat harus dikelola dengan penuh tanggung jawab dan sesuai peruntukan.

Penjelasan dari Ketua Baznas Kabupaten Serang

Ketua Baznas Kabupaten Serang, Bahrudin, membenarkan bahwa pihaknya menyalurkan beasiswa kepada warga Kota Serang. Meski begitu, dirinya mengklaim penyaluran beasiswa lintas wilayah tidak menyalahi regulasi dan berdasarkan hasil analisis internal.

Menurut hasil penelusuran internal, pelajar dari Kota Serang yang menerima beasiswa merupakan keluarga dari para amil Baznas yang bertugas di wilayah Kabupaten Serang. Penyaluran melalui amil dianggap wajar selama penerima memenuhi kriteria mustahik.

"Hemat kami, hal tersebut dapat dimaklumi. Amil tentunya ingin memberi manfaat bagi orang-orang terdekat atau warga sekitarnya selama mereka memenuhi kriteria mustahik. Selama kuota untuk penerima dari luar Kabupaten Serang tidak signifikan, hal itu dibolehkan secara aturan,” ujarnya.

Bahrudin menyebut, dari analisis yang dilakukan, hanya ada enam siswa asal Kota Serang yang menerima beasiswa Baznas Kabupaten Serang. Seluruhnya dinilai layak mendapat bantuan berdasarkan kondisi ekonomi keluarganya.

Ia menjelaskan, lembaga zakat memang diperbolehkan menyalurkan bantuan ke luar daerah. Bahkan, Baznas RI pun menyalurkan bantuan ke wilayah lain hingga ke Palestina dan daerah terdampak bencana di Indonesia.

"Baznas RI saja menyalurkan bantuan hingga ke Palestina. Kami di Kabupaten Serang juga menyalurkan bantuan bencana ke Sumatera. Selama sesuai asas dan tidak melampaui batas proporsional, hal itu dibenarkan,” jelasnya.

Untuk kuota beasiswa Baznas Kabupaten Serang, kata Bahrudin, untuk tahun anggaran berjalan, Baznas Kabupaten Serang menyediakan kuota lebih dari 2.000 beasiswa yang diperuntukkan bagi pelajar tingkat SD, SMP, MI, MTs, serta santri. Dari total tersebut, sekitar 90 persen disalurkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di 29 kecamatan se-Kabupaten Serang. Program beasiswa diberikan dalam bentuk bantuan uang tunai.

"Untuk jenjang SMP ditetapkan sebesar Rp750 ribu, sementara jenjang SD menerima Rp600 ribu per siswa," ucapnya.

Bahrudin menegaskan, memastikan bahwa seluruh proses distribusi dilakukan berdasarkan verifikasi ketat agar bantuan tepat sasaran.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan