Anggota DPRD Minta Pemprov Bali Tangani Sampah Setelah TPA Suwung Tutup


DENPASAR, nurulamin.pro
- Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang ditunda hingga 28 Februari 2026 telah memicu berbagai reaksi dari masyarakat.
Beberapa pihak menyambut baik kebijakan tersebut, sementara sebagian lainnya masih merasa tidak puas dengan langkah yang diambil.
Di tengah situasi ini, Denpasar sudah mulai mengambil langkah-langkah untuk mengirim sampahnya ke TPA Landih di Bangli.

Terkait polemik penutupan TPA Suwung, Anggota DPRD Kota Denpasar, Agus Wirajaya, menyerukan agar Pemerintah Provinsi Bali segera mengambil alih koordinasi dalam penanganan sampah akibat penutupan TPA tersebut.
Ia menilai bahwa selama ini, koordinasi antar daerah belum terjalin secara efektif.
"Koordinasi penanganan sampah akibat penutupan TPA regional Suwung harus diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Bali," ujar Agus Wirajaya pada Jumat (26/12/2025).

Menurutnya, dalam koordinasi tersebut, Pemerintah Provinsi Bali perlu melibatkan para kepala daerah, pelaksana teknis di tingkat daerah, serta DPRD masing-masing kabupaten/kota.
Agus juga menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam membahas masalah sampah.
Beberapa poin utama yang perlu dibahas antara lain:
Pemetaan volume sampah yang dihasilkan oleh masing-masing daerah.
Langkah penanganan sampah minimal yang wajib dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
* Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk mengatasi kendala di setiap kabupaten/kota.

Tujuan dari pembahasan ini adalah agar pola penanganan sampah menjelang penutupan TPA Suwung menjadi jelas dan terstruktur.

Selain itu, Agus Wirajaya memberikan kritik keras terhadap rencana penutupan TPA Suwung yang dinilai hanya sekadar sebagai komitmen tanpa solusi nyata.
Ia mengingatkan Gubernur Bali dan jajarannya agar tidak membiarkan kabupaten/kota berjuang sendiri-sendiri, karena hal ini berpotensi memicu ego sektoral.
"Bukan hanya Pak Gubernur berkomitmen menutup TPA, tetapi juga membiarkan permasalahan yang timbul kepada masing-masing kabupaten/kota. Hal ini bisa menyebabkan ego sektoral antar daerah dalam menangani masalah sampah," kata dia.

Agus juga menyampaikan bahwa dalam realitasnya, tidak ada satu pun daerah yang bersedia menjadi TPA regional, kecuali TPA Suwung yang berada di Kota Denpasar.
"TPA Suwung sudah bertahun-tahun menerima sampah dari kabupaten lain di Provinsi Bali," imbuhnya.

Riak penolakan terhadap rencana kerja sama antara Pemkot Denpasar dan TPA Landih, Bangli, sangat wajar.
Oleh karena itu, Pemprov Bali seharusnya lebih aktif dalam mengkoordinasikan hal ini.
Bagi Agus, saat Kota Denpasar mengalami kendala dalam penggunaan TPA Suwung, Pemprov Bali justru tidak memberikan solusi yang jelas terkait masalah sampah ini.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan