
Penahanan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe
Oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, berinisial FJS alias Sampakang, akhirnya ditahan oleh penyidik Polda Sulawesi Utara. Penahanan ini dilakukan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 14 jam pada Jumat (12/12/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WITA.
Penahanan ini terkait dengan laporan dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan oleh seorang sopir bernama YR alias Yuleks ke Polsek Tabukan Utara. Informasi yang didapat menyebutkan bahwa proses penetapan tersangka dan penahanan dilakukan oleh penyidik gabungan Polda Sulut dan Polres Sangihe setelah menilai bahwa FJS tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
FJS disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan resmi penyidik, sehingga akhirnya dilakukan upaya jemput paksa. Kasatreskrim Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Stefy Sumolang, saat dikonfirmasi membenarkan langkah penahanan tersebut. Menurutnya, pihaknya telah melayangkan dua kali surat panggilan, namun tidak direspons oleh yang bersangkutan.
Sejak kemarin pemeriksaan dilakukan secara maraton. Pagi ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Upaya pemanggilan hingga pemanggilan paksa juga telah ditempuh sebelum akhirnya dilakukan penahanan, ujar Sumolang.
Sumolang menjelaskan bahwa awalnya FJS hanya diperiksa sebagai saksi. Namun setelah berhasil dibawa ke Polda Sulut, proses pemeriksaan berkembang dan mengarah pada adanya dugaan kuat keterlibatan FJS dalam tindak pengancaman.
Kemarin malam kami gelar perkara dan resmi menetapkan FJS sebagai tersangka. Ada dua alat bukti sah yang menjadi dasar penetapan tersebut, jelasnya.
Terkait lokasi penahanan, Sumolang memastikan bahwa FJS dititipkan di Rutan Polda Sulut. Hal ini dilakukan karena ada penanganan kasus lain yang juga melibatkan FJS. Menurutnya, penahanan ini dilakukan atas pertimbangan objektif, yaitu adanya risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun berpotensi mengulangi perbuatannya.
Proses hukum terhadap FJS mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/X/2025/SPKT/POLSEK TABUKAN UTARA/POLRES KEPULAUAN SANGIHE/POLDA SULUT, yang dibuat oleh korban YR pada 28 Oktober 2025.
Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Proses penyidikan terhadap FJS dimulai dari pemeriksaan sebagai saksi. Namun, setelah pemeriksaan berlangsung, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa FJS terlibat dalam tindakan pengancaman terhadap korban. Dengan demikian, FJS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun alat bukti yang digunakan untuk menetapkan FJS sebagai tersangka adalah dua buah bukti sah yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Bukti-bukti ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan status tersangka terhadap FJS.
Pertimbangan Objektif dalam Penahanan
Penahanan FJS dilakukan dengan pertimbangan objektif, yaitu untuk mencegah risiko pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya. Oleh karena itu, FJS ditahan di Rutan Polda Sulut, tempat yang dianggap aman dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Status Korban dan Pelapor
Korban dari kejadian ini adalah seorang sopir bernama YR alias Yuleks, yang melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tabukan Utara. Laporan polisi yang dibuat oleh YR menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap FJS.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar