
PT IMIP Menyampaikan Belasungkawa atas Kecelakaan Kerja yang Menewaskan Seorang Pekerja
PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga Muhammad Ali Imran. Ia adalah seorang karyawan kontraktor PT PPB yang meninggal di lokasi kerjanya, yaitu kawasan industri PT IMIP, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Perusahaan ini menegaskan bahwa setiap kecelakaan kerja di wilayah operasionalnya akan ditangani dengan serius. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap berbagai masukan dan informasi yang diterima dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Sulteng Muhammad Safri.
Berikut adalah klarifikasi dan komitmen PT IMIP terkait kejadian tersebut:
Komitmen K3 Tidak Dapat Ditawar
Peningkatan dan perbaikan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan prioritas utama bagi PT IMIP. Insiden ini semakin memperkuat tekad perusahaan untuk terus meningkatkan standar perlindungan bagi seluruh pekerja di kawasan ini.
Kejelasan Status Pekerja
PT IMIP ingin menjelaskan bahwa Almarhum Muhammad Ali Imran adalah karyawan PT Perdana Panrita Bawalipu (PT PPB), sebuah perusahaan kontraktor lokal yang beroperasi di dalam Kawasan IMIP. Meskipun demikian, perusahaan tidak menggunakan status hubungan kerja ini untuk mengurangi tanggung jawab.
IMIP memiliki kewajiban untuk memastikan semua kontraktor dan pekerja mereka mematuhi standar K3 yang ketat. Evaluasi menyeluruh terhadap kontraktor terkait sedang dilakukan.
Transparansi Proses Hukum
Segala prosedur wajib pasca-kejadian telah dipenuhi. PT IMIP telah melaporkan kejadian ini secara resmi kepada pihak berwajib, yaitu Binwasnaker (Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja), yang telah melakukan investigasi independen. Perusahaan mendukung penuh proses ini dan akan mengikuti semua rekomendasi serta ketetapan hukum yang berlaku.
Kronologis Kecelakaan Kerja
Menurut hasil investigasi awal oleh Departemen Occupational Health and Safety (OHS) PT IMIP, kedua korban saat itu sedang melakukan pekerjaan pemasangan tiang besi H Beam. Teknisi (fitter) yang melihat kondisi besi yang miring kemudian menyuruh kedua korban untuk menyetel ulang besi tersebut.
Kedua korban menyetel besi H Beam menggunakan perkakas dan dongkrak sebagai penahan. Pada saat penyetelan besi H Beam dilakukan, besi tersebut jatuh dan menimpa Muhammad Ali Imran dengan kondisi Body Harness masih melekat di besi H Beam. Sementara itu, Adi terlempar ke arah lain karena pada saat besi H Beam jatuh, Body Harness-nya terputus.
Setelah kejadian tersebut, rekan-rekan korban segera melakukan evakuasi dan membawa kedua korban ke klinik 2 IMIP agar segera mendapat penanganan tim medis. Setelah upaya penanganan dilakukan secara maksimal oleh tim medis selama 2 jam, korban kemudian dinyatakan meninggal dunia. Korban lainnya, Adi, dirujuk ke RS Bungku karena dari hasil X-ray terdapat keretakan tulang pada bagian lutut kaki kiri.
Terbuka terhadap Masukan Konstruktif
PT IMIP mencatat semua masukan dari berbagai pihak, termasuk pernyataan politisi. Masukan tersebut akan disintesiskan dengan temuan investigasi resmi sebagai bahan perbaikan yang nyata. Kritik adalah bagian dari proses evaluasi berkelanjutan bagi perusahaan.
PT IMIP menegaskan bahwa tidak ada insiden yang dianggap remeh. Langkah-langkah korektif dan preventif sedang serta akan terus diimplementasikan secara konkret. Komitmen PT IMIP terhadap lingkungan kerja yang aman adalah absolut dan tidak berubah.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar