Anggota DPRD Sumedang Minta Tambang Gunung Geulis Lakukan Rekonsiliasi

Anggota DPRD Sumedang Minta Tambang Gunung Geulis Lakukan Rekonsiliasi

Isu Tambang di Sumedang yang Mengkhawatirkan

Anggota Komisi II DPRD Sumedang, Asep Sumaryana, menyampaikan kekhawatiran terkait aktivitas tambang di wilayahnya. Menurutnya, banyak perusahaan tambang tidak memenuhi kewajiban reklamasi pasca-eksploitasi, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan yang semakin parah.

Asep menegaskan bahwa perusahaan tambang wajib melakukan penataan ulang lahan bekas galian agar tidak mengganggu ekosistem dan mencegah kerusakan lebih lanjut. Ia menilai, banyak lokasi bekas tambang di Sumedang kini masuk dalam kategori lahan kritis hingga sangat kritis akibat tidak direhabilitasi secara optimal.

Salah satu contoh yang ia sebutkan adalah kawasan di bawah Gunung Geulis, Jatinangor. Meskipun terlihat ditanami palawija, lahan tersebut tidak memiliki vegetasi pohon tahunan yang dapat melindungi tanah dari erosi. Hal ini disaksikan oleh Asep ketika menghadiri acara penanaman pohon bersama Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, dan unsur forkopimda di eks galian milik PT Ria Kencana Putra (RKP) di Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Sumedang.

Lahan tersebut tampak gersang dan penuh dengan bekas eksploitasi batu. Tidak ada upaya penataan yang signifikan, meskipun terdapat beberapa tanaman. Namun, menurut Asep, tanaman-tanaman tersebut tidak akan bertahan lama karena tidak didukung oleh vegetasi pohon tahunan.

Memang ada tanam-tanaman, tapi nanti juga akan dipreteli. Tidak ada vegetasi pohon tahunan. Kemiringannya lebih dari 30 persen, jadi penuh lahan kritis, termasuk lahan yang dikuasai IPDN yang luasnya ratusan hektare, ujar Asep kepada Tribun Jabar, Jumat (12/12/2025).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyoroti bahwa kondisi ini menjadi bagian dari persoalan besar di Jawa Barat. Berdasarkan data yang ia ungkapkan, Jawa Barat merupakan provinsi dengan lahan kritis terluas di Indonesia, mencapai 432.400 hektare. Situasi ini menjadi dasar kebijakan moratorium pembangunan perumahan di Sumedang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mengingat karakter wilayah Sumedang yang berbukit.

Asep juga menunjukkan bahwa kerusakan bentang alam sudah tampak jelas dari arah Rancaekek. Ia menilai, hal ini sangat mengkhawatirkan dan memerlukan tindakan segera.

Tanggung Jawab Pemerintah dan Perusahaan Tambang

Tidak hanya menyoroti perusahaan tambang, Asep juga menegaskan bahwa pemerintah turut bersalah karena memberikan izin tanpa pengawasan ketat. Menurutnya, jika tidak ada pengawasan dan aturan tegas, pengusaha akan mudah melanggar aturan.

Yang melanggar itu pemerintah, karena mengeluarkan izin. Kalau tidak dilakukan pengawasan dan aturan tegas, pengusaha ikut melanggar. Saya sebagai anggota DPRD melihat yang melanggar pertama adalah pemerintah karena tidak ada aturan yang jelas, kata Asep.

Ia memberikan contoh salah satu lokasi tambang yang memiliki izin 8 hektare, namun menurutnya ekskavasi lapangannya bisa jadi lebih dari itu. Asep menegaskan bahwa perusahaan tambang harus mengikuti ketentuan reklamasi mulai dari penataan lahan agar tidak terjadi erosi, hingga penanaman kembali vegetasi.

Harapan untuk Penanganan Lebih Serius

Dirinya berharap pemerintah daerah dan provinsi segera melakukan audit izin, memperketat pengawasan, dan memastikan reklamasi dijalankan guna mencegah kerusakan lebih lanjut. Apalagi, Sumedang rawan terdampak bencana seperti badai siklon dan longsor.

Asep menilai, langkah-langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan mencegah dampak buruk pada masyarakat sekitar. Ia berharap, kebijakan yang lebih ketat dan pengawasan yang intensif dapat segera diterapkan agar kondisi lahan kritis di Sumedang tidak semakin memburuk.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan