Kunjungan Kerja Anggota Komisi IX DPR RI ke Kendari
Sejumlah anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Kunjungan ini berlangsung sejak Rabu (10/12/2025) hingga Minggu (14/12/2025), dengan fokus pada peninjauan layanan dan fasilitas kesehatan, ketenagakerjaan, serta jaminan sosial di wilayah tersebut.
Komisi IX DPR RI memiliki tugas khusus di bidang Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Jaminan Sosial. Mitra kerja utama mereka meliputi Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, BKKBN, BPOM, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam kunjungan ini, para anggota komisi akan memantau langsung kondisi pelayanan dan infrastruktur yang tersedia di Sulawesi Tenggara.
Berikut adalah daftar nama-nama anggota DPR RI dari Komisi IX yang terlibat dalam kunjungan kerja ini:
- M. YAHYA ZAINI, S.H, KETUA TIM/ WAKIL KETUA KOMISI IX Fraksi GOLKAR Dapil JATIM VIII
- Dr. SIHAR P.H. SITORUS, BSBA., MBA, ANGGOTA Komisi, Fraksi PDIP Dapil SUMUT II
- H. AHMAD SAFEI, S.H., M.H, ANGGOTA Komisi Dari Fraksi PDIP Dapil SULTRA
- H. TUBAGUS HAERUL JAMAN, S.E, ANGGOTA Komisi Dari Fraksi GOLKAR Di Dapil BANTEN II
- Ir. H. NUROJI, ANGGOTA Komisi Dari Fraksi GERINDRA Di Dapil JABAR VI
- Hj. MARIANA, SA.B., M.M. ANGGOTA Komisi Dari Fraksi GERINDRA Dapil KALSEL II
- NAFA URBACH ANGGOTA Komisi Dari Fraksi NASDEM Dapil JATENG VI
- NENG EEM MARHAMAH ZULFA HIZ, S.Th.I., M.M, ANGGOTA Komisi Dari Fraksi PKB Dapil JABAR III
- Dr. H. ASHABUL KAHFI, M.Ag. ANGGOTA Komisi Dari Fraksi PAN Dapil SULSEL I
Nafa Urbach Mengunjungi RSUD Bahteramas
Salah satu anggota DPR RI yang turut hadir dalam kunjungan ini adalah Nafa Urbach. Ia mengunjungi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas di Kendari pada hari pertama kunjungan kerja, yaitu Rabu (10/12/2025). Kedatangan Nafa menarik perhatian keluarga pasien yang sedang berada di area rumah sakit.
Dari pantauan, Nafa tampil dengan pakaian batik berwarna biru dan cokelat, dipadukan dengan celana hitam. Ia juga mengenakan kacamata yang disimpan di atas kepalanya. Rambutnya terlihat diikat, dan ia ditemani oleh petugas manajemen RSUD Bahteramas selama kunjungannya.
Saat melewati ruang Hemodialisis (HD), Nafa dielu-elukan oleh keluarga pasien. Salah satu dari mereka, Nur Julfiani M (21), mengaku terkejut karena tidak menyangka Nafa datang langsung untuk melihat kondisi pasien. Menurutnya, kunjungan itu berlangsung tiba-tiba dan membuatnya kagum.

Nafa sempat menyapa para keluarga pasien sambil tersenyum dan melambaikan tangan. Ia juga mengabadikan momen bersama warga yang hadir di lokasi. Sebelum menjadi anggota DPR, Nafa dikenal sebagai artis yang telah membintangi berbagai film dan sinetron. Popularitasnya membuat kunjungan ini menjadi perhatian besar bagi masyarakat setempat.
Penjelasan Plt Direktur RSUD Bahteramas
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Bahteramas Sultra, dr Muhammad Saiful, membenarkan agenda kunjungan Nafa Urbach. Ia menjelaskan bahwa kedatangan Nafa merupakan bagian dari kegiatan kunjungan kerja dari Komisi IX DPR RI untuk melihat langsung kondisi layanan kesehatan di rumah sakit Sultra.
Nafa Urbach memang termasuk dalam anggota Komisi IX DPR RI. Komisi IX DPR RI bertugas di bidang Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Jaminan Sosial (atau Kependudukan), dengan mitra kerja seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS, BKKBN, dan BPOM. Fokus utama komisi ini adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, perlindungan hak pekerja, serta program kependudukan dan gizi.
Status Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI Non Aktif
Meski sedang menjalani masa non aktif selama tiga bulan, Nafa Urbach tetap terlihat menjalankan tugas resesnya di Sulawesi Tenggara. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepada Nafa setelah dinyatakan melanggar kode etik. Putusan MKD dibacakan dalam sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).
Menurut Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, Nafa dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan diminta untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku. Sebagai konsekuensi, Nafa dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan sejak putusan dibacakan.
Namun, belum tiga bulan menjalani sanksi, Nafa terpantau berada di Sulawesi Tenggara menjalankan reses. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun dalam masa non aktif, ia tetap aktif dalam tugas-tugas resesnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar