Anggota Ormas Siap Beri 10 Rumah dan Sekarung Emas untuk Nenek Elina, Ini Syaratnya

Peristiwa Pembongkaran Rumah Nenek Elina Menimbulkan Respons dari Ormas

Peristiwa pembongkaran paksa rumah milik Nenek Elina Wijayanti telah menarik perhatian publik, khususnya setelah munculnya berbagai komentar dan hujatan di media sosial. Salah satu anggota organisasi masyarakat Madura Asli (Madas) menyampaikan pernyataan yang viral di media sosial, dengan mengaku siap memberikan 10 unit rumah dan sekarung emas kepada Nenek Elina.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Madas, Nurul Huda, dalam sebuah video yang beredar luas. Ia menyatakan kesiapannya untuk membangun 10 unit rumah dan memberikan satu karung emas jika Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dapat menjelaskan waktu kejadian pembongkaran rumah tersebut. Nurul Huda menegaskan bahwa tawaran ini hanya berlaku jika peristiwa itu terjadi dalam dua bulan terakhir.

Nurul Huda juga menjelaskan bahwa pernyataannya merupakan luapan emosi atas berbagai hujatan dan stigma negatif yang menurutnya diarahkan kepada masyarakat Madura. Ia menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan kritik tegas terhadap opini-opini yang berkembang.

Madas Beri Penjelasan Terkait Pernyataan Anggotanya

Menanggapi respons publik, Ketua Umum DPP Madas Sedarah, Moh Taufik, menegaskan bahwa pernyataan Nurul Huda merupakan pandangan pribadi dan tidak mewakili sikap resmi organisasi. Ia menyatakan bahwa Madas menerima berbagai hujatan sebagai bahan evaluasi untuk berbenah dan memperbaiki diri ke depan.

Taufik menegaskan bahwa Madas akan menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran agar organisasi semakin solid dan mampu berkontribusi secara positif. Ia berharap masyarakat tidak langsung memberikan penilaian negatif terhadap Madas hanya berdasarkan beberapa kejadian yang belakangan mencuat.

Ia mengimbau agar masyarakat melakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait keterlibatan anggota maupun kegiatan organisasi. Taufik menegaskan bahwa setiap tindakan yang dikaitkan dengan Madas seharusnya dapat dipastikan keabsahannya, termasuk dengan mengecek identitas keanggotaan serta apakah kegiatan tersebut benar merupakan bagian dari agenda resmi organisasi.

Penangkapan Tersangka dalam Kasus Pembongkaran Rumah Nenek Elina

Penyidik Polda Jawa Timur menangkap tersangka ketiga dalam kasus sengketa lahan dan pembongkaran paksa rumah di Jalan Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya. Tersangka berinisial SY alias Klowor diamankan saat berada di sebuah warung kopi di Jalan Diponegoro, Surabaya, pada Rabu (31/12/2025).

Penangkapan ini menjadi perkembangan terbaru dalam kasus yang sempat viral karena aksi pengusiran terhadap seorang warga lanjut usia, Nenek Elina. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain berdasarkan rekaman video yang beredar saat kejadian berlangsung.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa SY alias Klowor memiliki peran langsung dalam peristiwa tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka disebut ikut membantu mengeluarkan Nenek Elina dari rumahnya saat pembongkaran paksa terjadi.

Atas perbuatannya, SY dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan dan perusakan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan