Anggota Pagar Nusa Tewas Dikeroyok, Polisi Buru Pelaku

Kecaman Terhadap Pengeroyokan yang Menewaskan Anggota Pagar Nusa

Pimpinan Cabang Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa Kota Semarang dan Kabupaten Demak mengeluarkan pernyataan tegas terkait kejadian pengeroyokan yang menewaskan salah satu anggotanya. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan fly over Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada dini hari Jumat (26/12). Korban bernama Muhammad Bimo Saputra (17), seorang anggota Pagar Nusa Kota Semarang, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang.

Bimo meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh kelompok yang terlibat dalam aktivitas balap liar. Kejadian ini memicu rasa prihatin dan marah di lingkungan keluarga besar Pagar Nusa. Wakil Ketua Pagar Nusa Kota Semarang, M. Ichwan, menyatakan bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana serius yang harus diusut secara tuntas.

"Ini jelas pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kami meminta aparat kepolisian secepatnya menangkap para pelaku kejahatan ini," ujar Ichwan kepada nurulamin.pro, Jumat (26/12).

Selain mendesak penangkapan pelaku, Pagar Nusa juga meminta kepolisian bertindak tegas terhadap praktik balap liar yang dinilai telah meresahkan masyarakat dan memakan korban jiwa. Pihaknya menuntut polisi untuk membubarkan seluruh aktivitas balap liar, baik di wilayah Kota Semarang maupun Kabupaten Demak.

Balapan liar, disebutnya bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi sudah menjadi sumber kekerasan dan premanisme jalanan. "Polisi itu seakan tidak pernah menuntaskan. Kelihatannya patroli, lalu yang balapan kabur. Namun, ketika polisi selesai patroli mereka kembali lagi," ujarnya.

Ichwan juga mengajak masyarakat untuk bersatu melawan berbagai bentuk kekerasan dan aksi kriminal di jalanan. "Kami mengajak masyarakat untuk bersatu padu dalam solidaritas. Segala bentuk premanisme, kreak, dan aksi balap liar harus kita jadikan musuh bersama," ujarnya.

Tidak hanya sampai di situ, Pagar Nusa juga menyampaikan tuntutan mengenai tenggat waktu kepolisian untuk menunjukkan keseriusan penanganan kasus tersebut. "Kami memberikan waktu 1x24 jam kepada aparat penegak hukum untuk menangkap para terduga pelaku dan menertibkan balap liar," katanya.

Untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal, Pagar Nusa juga menyiapkan pendampingan hukum bagi keluarga korban. "LBH Pagar Nusa akan turun mendampingi secara legal. Kemungkinan LBH Ansor juga akan bergabung agar kasus ini berjalan tuntas, profesional, dan transparan," kata Ichwan.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa itu terjadi setelah korban dan teman-temannya selesai latihan bersama di Lapangan Pucang Gading Mranggen, Kabupaten Demak. Rombongan korban diteriaki 'gangster' seusai melintas di kawasan yang diduga menjadi lokasi balap liar di Jalan Brigjen Sudiarto depan Perumahan Plamongan Indah Semarang pada Kamis (25/12) malam.

Korban dikejar hingga di fly over Ganefo. Di lokasi tersebut, Bimo ditendang hingga terjatuh dari sepeda motor. Seketika korban ditendang, diinjak dan dipukul menggunakan papan skateboard hingga tak berdaya meninggal dunia.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan