Anggota Polda Metro Akui Laporkan Kerusuhan Demo DPR atas Perintah Atasan

Penjelasan Anggota Polri dalam Sidang Kasus Demo Ricuh

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025), seorang anggota Polri bernama Herryanto mengungkapkan bahwa dirinya menjadi pelapor atas aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Gedung DPR RI pada 30 Agustus 2025. Ia duduk di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat atas perintah lisan dari atasan karena adanya tindakan anarkistis selama demo.

Dasar Pembuatan Laporan Polisi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan dasar Herryanto membuat laporan polisi. Ia menjelaskan bahwa bentuk laporan yang dibuat adalah Laporan Polisi Model A, yang biasa digunakan oleh petugas Polri terkait peristiwa pidana yang telah, sedang, atau akan terjadi.

"Dasar saya membuat laporan polisi A," kata Herryanto.
Mendengar jawaban itu, jaksa mencoba mengkonfirmasi ulang. Ia meminta agar Herryanto menjelaskan maksud dari perintah lisan dari pimpinannya untuk membuat laporan terkait adanya demo rusuh tersebut.

Herryanto menjelaskan bahwa kerusuhan terjadi sekitar pukul 16.00. Ia mengaku berada di halaman Gedung DPR sejak pukul 14.00, sementara kerusuhan mulai terjadi sekitar pukul 16.00 pada 30 Agustus 2025. Ia juga menyebut bahwa perintah dari pimpinan untuk membuat laporan diberikan secara lisan.

Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa

Kuasa hukum salah satu terdakwa menanyakan apakah Herryanto melihat secara langsung terdakwa melakukan perusakan fasilitas umum atau menyerang petugas. Herryanto menjawab bahwa ia tidak melihat secara langsung keterlibatan para terdakwa karena jumlah massa yang terlibat sangat banyak.

"Yang mana untuk pembuatan laporan polisi itu menurut saya karena sudah ada peristiwa tindak pidana kerusuhan, itu banyak massa yang melawan petugas dan juga menghiraukan himbauan petugas," jelas Herryanto.
Ia menambahkan bahwa dasar pembuatan laporan polisi adalah peristiwa tindak pidana kerusuhan, meskipun ia tidak melihat secara langsung perbuatan para terdakwa.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Delpedro dan tiga rekannya didakwa mengunggah 80 konten di media sosial yang bersifat menghasut terkait aksi Agustus 2025. JPU menyatakan unggahan dilakukan antara 24–29 Agustus 2025 dan bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah serta kerusuhan di masyarakat.

Konten diunggah melalui akun Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation yang dikelola terdakwa, menciptakan “efek jaringan” dan memudahkan algoritma media sosial mempromosikan konten tersebut. JPU juga menyebut bahwa konten itu mendorong pelajar, sebagian anak-anak, untuk meninggalkan sekolah dan berada di garis depan demonstrasi.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto pasal 45A ayat (3) UU ITE, juncto pasal 55 KUHP, atau pasal 160 KUHP juncto pasal 55 KUHP, serta pasal 76H juncto pasal 87 UU Perlindungan Anak juncto pasal 55 KUHP.

Pernyataan Delpedro

Setelah dakwaan dibacakan, Delpedro membacakan pernyataan pribadi yang mewakili diri dan ketiga terdakwa lainnya. Ia mempertanyakan apakah negara masih melindungi kebebasan berpendapat.

"Apakah ia mampu membedakan antara kritik dan kejahatan? Antara perbedaan pendapat dan ancaman? Antara oposisi dan penghasutan? Kami bukan penghasut! Kami adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional kami," ucap Delpedro.
Ia menegaskan jika kebebasan menyampaikan pendapat dianggap penghasutan, demokrasi sedang diuji. Delpedro menambahkan, majelis hakim tidak hanya menafsirkan pasal, tetapi juga menjadi penjaga peradaban hukum.

Pernyataan tersebut merupakan hasil perenungan yang ditulis selama berada dalam tahanan. Delpedro dan rekan-rekannya pun menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.

Sidang kasus dugaan penghasutan ini dijadwalkan dilanjutkan pada 23 Desember 2025 pukul 09.00 WIB, dengan agenda eksepsi terdakwa.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan