
PNS Golongan IV Akan Terima Gaji Pokok Mulai dari Rp3,2 Juta pada 1 Januari 2026
Tahun 2026 segera tiba, dan bersamaan dengan itu, para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan menerima kabar menarik. Pada tanggal 1 Januari 2026, gaji bulanan mereka akan kembali dicairkan. Namun, yang membuat pencairan kali ini sangat dinantikan adalah besaran nominalnya. Ternyata, ada golongan PNS tertentu yang sudah dipastikan akan menerima gaji pokok bulanan dengan jumlah awal yang sangat menggiurkan, yaitu minimal sebesar Rp3,2 juta.
Pertanyaannya sekarang adalah, golongan PNS mana saja yang berhak menerima gaji pokok paling sedikit Rp3,2 juta? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihat regulasi resmi yang mengatur besaran gaji pokok PNS saat ini. Acuan utama yang digunakan pemerintah adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. PP ini menjadi dasar penetapan kenaikan gaji bagi para pegawai negara.
Berdasarkan ketentuan dalam PP tersebut, berikut adalah rincian resmi rentang nominal gaji pokok PNS untuk setiap golongannya:
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 -Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Dari data di atas, terlihat bahwa PNS Golongan IV memiliki rentang gaji tertinggi. Rentang gaji untuk Golongan IV dimulai dari Rp3,2 juta dan dapat mencapai nominal tertinggi hingga Rp6,3 juta. Dengan demikian, PNS Golongan IV adalah kelompok yang akan menerima gaji pokok mulai dari Rp3,2 juta pada 1 Januari 2026 mendatang.
Berikut adalah penjelasan singkat mengenai gaji pokok PNS berdasarkan golongannya:
-
PNS Golongan I
Penghasilan yang diterima oleh PNS Golongan I dimulai dari angka Rp1,6 juta dan mencapai maksimal hingga Rp2,9 juta. -
PNS Golongan II
Dengan tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi, PNS Golongan II menikmati rentang gaji yang signifikan. Nominalnya dimulai dari Rp2,1 juta dan dapat menyentuh angka Rp4,1 juta. -
PNS Golongan III
PNS yang menempati posisi Golongan III memiliki skala pendapatan yang lebih substansial. Rentang gaji mereka ditetapkan mulai dari Rp2,7 juta dan bisa mencapai puncak Rp5,1 juta. -
PNS Golongan IV
Golongan ini menjadi yang teratas dalam struktur penggajian. Rentang gaji untuk Golongan IV ini dimulai dari Rp3,2 juta dan dapat melesat mencapai nominal tertinggi hingga Rp6,3 juta.
Dengan demikian, kini terjawab sudah rasa penasaran banyak pihak! PNS Golongan IV dapat bersiap menerima gaji dengan nominal mulai dari Rp3,2 juta, yang direncanakan akan dicairkan serentak pada 1 Januari 2026 mendatang.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar