Anrez Adelio Dilaporkan ke Polisi Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum: Bagaimana Bisa Difi

Penanganan Laporan Terhadap Aktor Anrez Adelio

Aktor ternama, Anrez Adelio, dilaporkan oleh seorang wanita bernama Friceilda Prillea atau Icel ke Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2025. Laporan ini menyangkut dugaan kekerasan seksual yang menimpa pihak perempuan tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Anrez, Ramzy Brata Sungkar, menyatakan bahwa kliennya dalam kondisi baik dan tidak terpengaruh secara berlebihan. “Biasa saja, sama sekali biasa saja,” ujar Ramzy melalui pesan singkat pada Jumat (2/1/2026).

Ramzy menjelaskan bahwa sikap tenang Anrez muncul karena merasa peristiwa yang dilaporkan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Menurutnya, ada narasi yang keliru dalam laporan tersebut. “Kenapa (tenang)? Karena tidak seperti yang diberitakan kejadiannya. Cuma lebih ke banyak istigfar saja, kok bisa difitnah seperti ini,” ujar Ramzy.

Lebih lanjut, Ramzy membantah bahwa Anrez tidak bertanggung jawab. Menurutnya, tuntutan dari pihak Icel dinilai berlebihan dan bersifat memaksa. “Garis besarnya, Anrez sangat bertanggung jawab. Hanya saja, permintaan dari pihak sebelah berlebihan dan memaksa,” ucapnya.

Terkait kemungkinan langkah hukum lanjutan dari pihak Anrez, Ramzy belum memberikan kepastian. Ia mengatakan, langkah tersebut akan diambil jika tidak ditemukan titik temu antara kedua belah pihak. “Kalau tidak ada titik temu, pasti ada dong,” kata Ramzy.

Proses Administrasi Laporan

Ramzy juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Anrez belum menerima surat panggilan atau undangan klarifikasi dari kepolisian. Menurut dia, hal itu masih menunggu proses administrasi dari laporan yang telah dibuat. “Belum. Kalau melihat tanggal laporan polisi mereka, estimasinya dua minggu ke depan baru akan ada undangan klarifikasi dari pihak kepolisian kepada terlapor,” tutur Ramzy.

Informasi Mengenai Kasus

Sebagai informasi, Anrez dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual pada 29 Desember 2025. Anrez dituding lepas tanggung jawab atas kehamilan Icel. Kasus ini resmi terdaftar dengan nomor laporan LP/B/9510/XI1/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Laporan tersebut diproses menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur ancaman hukuman pidana mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara.

Tanggapan Publik

Selain itu, publik juga turut merespons kasus ini dengan berbagai pendapat. Beberapa netizen mengungkapkan dukungan kepada Anrez, sementara yang lain menyerukan agar kasus ini ditangani secara adil dan transparan. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik tanpa memengaruhi reputasi atau kesejahteraan pihak-pihak terkait.

Langkah Selanjutnya

Sementara itu, pihak Anrez masih menunggu respons dari pihak kepolisian. Dengan situasi yang masih dalam proses, semua pihak diharapkan tetap tenang dan menunggu hasil investigasi yang akan dilakukan oleh aparat berwenang.

Kasus ini menjadi perhatian besar bagi masyarakat, terutama para penggemar aktor ternama yang ingin melihat keadilan dijalankan dengan benar. Semoga proses hukum ini berjalan lancar dan memberikan keputusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan