Apa Perbedaan Girik, Petok D, dan Letter C yang Tidak Berlaku Lagi pada 2026?

Apa Perbedaan Girik, Petok D, dan Letter C yang Tidak Berlaku Lagi pada 2026?

Pengertian dan Perbedaan Girik, Petok D, dan Letter C

Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, terutama yang tinggal di daerah pedesaan atau memiliki tanah warisan turun-temurun, istilah seperti Girik, Petok D, atau Letter C mungkin sudah tidak asing lagi. Dokumen-dokumen ini sering kali disimpan rapi di dalam lemari dan dianggap sebagai bukti sah kepemilikan tanah. Namun, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, jenis-jenis surat tanah lama ini tidak akan lagi diakui sebagai alat pembuktian hak atas tanah mulai tahun 2026.

Girik: Bukti Penguasaan Tanah di Tingkat Desa

Girik pada dasarnya bukan sertifikat kepemilikan tanah. Sebaliknya, girik adalah bukti pembayaran pajak bumi pada masa lalu yang dicatat oleh desa atau kelurahan, bukan oleh negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Umumnya, girik diperoleh dari warisan atau penguasaan lahan secara turun-temurun dalam satu keluarga. Girik juga bisa diperoleh dari transaksi dengan bukti akta jual beli atau surat keterangan dari desa. Dalam beberapa kasus, girik didapatkan dari penguasaan lahan berdasarkan hukum adat.

Meski begitu, tanah girik tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak diakui sebagai bukti kepemilikan resmi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam praktiknya, girik sering digunakan sebagai dasar hak awal untuk mengajukan sertifikasi tanah atau Sertifikat Hak Milik ke BPN.

Petok D: Catatan Pajak Bumi dan Bangunan Tempo Dulu

Petok D memiliki fungsi yang mirip dengan girik. Dokumen ini merupakan buku daftar pajak tanah yang digunakan sebelum sistem perpajakan dan pertanahan modern diterapkan secara nasional. Sejarah penggunaan Petok D dimulai dari pemerintah Hindia Belanda. Masyarakat umumnya menganggap Petok D sebagai bukti kepemilikan tanah karena merasa lahannya telah didaftar, diukur, dan diklasifikasikan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.

Pada masa tersebut, Petok D mungkin memang alat bukti yang sah untuk hak kepemilikan atas tanah. Namun, sejak berlakunya UUPA tahun 1960, Petok D tidak lagi bisa dijadikan alat bukti yang otentik maupun yuridis atas kepemilikan tanah.

Letter C: Buku Administrasi Desa

Sementara itu, letter C adalah buku administrasi desa yang mencatat riwayat penguasaan dan peralihan tanah di tingkat lokal. Letter C sering disalahartikan sebagai sertifikat karena memuat nama penggarap atau penguasa tanah. Padahal, letter C hanya bersifat administratif, bukan dokumen hak atas tanah. Dalam berbagai putusan, letter C tidak membuktikan kepemilikan, melainkan hanya mencerminkan data desa yang masih perlu diverifikasi melalui pendaftaran tanah.

Untuk membuktikan hak milik tanah, Letter C harus disertai dengan alat bukti lainnya.

Mengapa Girik, Petok D, dan Letter C Tidak Lagi Berlaku?

Keputusan untuk tidak lagi memberlakukan dokumen-dokumen ini berakar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pasal 96 dalam PP tersebut secara tegas menyatakan bahwa seluruh alat bukti hak lama (termasuk Girik, Petok D, dan Letter C) dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembuktian hak atas tanah paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan (2 Februari 2021).

Artinya, pada Februari 2026, dokumen-dokumen tersebut hanya akan dianggap sebagai petunjuk (data sekunder), bukan bukti kuat kepemilikan. Selain itu, ketiga jenis surat tanah itu sudah tidak dapat dijadikan alat bukti sebagai kepemilikan lahan sejak tahun 1960. Dasar hukumnya merujuk pada UUPA yang menyebut bahwa kepastian hukum hak atas tanah diberikan melalui pendaftaran tanah. Ketentuan ini diperkuat oleh PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Jenis Surat Tanah yang Tidak Berlaku pada 2026

Selain Girik, Petok D, dan Letter C, masih ada sejumlah surat tanah yang tidak lagi berlaku pada 2026. Jenis surat tanah yang tidak lagi menjadi bukti kepemilikan lahan yang sah pada 2026 adalah:

  • Letter C
  • Petok D
  • Landrente
  • Girik
  • Kekitir
  • Pipil
  • Verponding
  • Erfpacht
  • Opstal
  • Gebrauk

Meskipun tidak bisa menjadi bukti kepemilikan, dokumen-dokumen tersebut bisa digunakan sebagai petunjuk lokasi saat pendaftaran tanah. Arie juga mengingatkan bahwa jenis dokumen-dokumen tersebut juga tidak lagi bisa menjadi alas hak tanah pada 2026. Alas hak kepemilikan tanah yang diakui mulai 2026 adalah akta jual beli (AJB), akta waris, dan akta lelang.

Untuk itu, Arie mengimbau agar jenis-jenis dokumen di atas segera diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan