
Kesempatan untuk Menjadi Penggerak Wakaf di Yogyakarta
Kabar gembira datang bagi para pegiat ekonomi syariah dan sosial di Kota Pelajar. Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta resmi membuka seleksi calon pengurus baru. Poster lowongan yang beredar di media sosial cukup menggugah: "Jadilah motor penggerak wakaf di D.I. Yogyakarta!"
Persyaratan yang diberikan jelas, mulai dari WNI beragama Islam, memiliki pengalaman relevan, hingga diutamakan bagi pemegang sertifikat nadzir. Namun, di balik semangat panggilan tugas mulia tersebut, muncul pertanyaan realistis dari para calon pelamar di kolom komentar:
"Apakah menjadi pengurus BWI Provinsi ini digaji bulanan?"
Pertanyaan ini wajar, mengingat tanggung jawab yang diemban cukup berat, mulai dari membina nadzir hingga mengawasi aset wakaf di tingkat provinsi.
Untuk meluruskan ekspektasi, Ketua Tim Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag DIY, H. Ujang Sihabudin, memberikan jawaban yang tegas dan transparan.
Konfirmasi Resmi: "Mohon Maaf, Tidak Ada Gaji"
Saat dikonfirmasi mengenai kompensasi finansial bagi pengurus terpilih, H. Ujang Sihabudin menjawab.
"Mohon maaf, BWI pengabdian sosial, tidak ada gaji."
Pernyataan ini menjadi kunci utama bagi siapa pun yang berminat mendaftar. Posisi ini bukanlah lowongan pekerjaan konvensional dengan slip gaji bulanan, tunjangan keluarga, atau fasilitas layaknya pegawai korporat. Ini adalah panggilan jiwa untuk mengabdi.
Membedah Struktur BWI: Lembaga Independen, Bukan Kantor Dinas
Untuk memahami mengapa "tidak ada gaji", kita perlu melihat landasan hukumnya. Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004, BWI adalah lembaga independen yang bertugas mengembangkan perwakafan nasional.
Meski bermitra erat dengan Kementerian Agama, pengurus BWI (terutama di tingkat perwakilan provinsi) bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai tetap yang digaji negara secara rutin. Status mereka lebih menyerupai pejabat publik non-struktural yang bekerja berdasarkan amanah dalam periode tertentu.
Penelitian akademis mengenai pengelolaan wakaf di Yogyakarta juga mencatat realitas lapangan ini. Banyak pengurus BWI yang mengakui harus pandai-pandai membagi waktu antara tugas lembaga dengan pekerjaan utama mereka masing-masing, karena posisi di BWI bersifat volunter profesional.
Apa yang Didapat? Antara "Biaya Operasional" dan Amal Jariyah
Lantas, apakah pengurus harus keluar uang sendiri untuk bekerja? Tidak seekstrem itu. Dalam regulasi wakaf, terdapat aturan mengenai biaya operasional. Nazhir atau pengelola wakaf berhak menerima porsi tertentu (biasanya maksimal 10% dari hasil pengelolaan wakaf produktif) untuk biaya administrasi dan operasional.
Artinya, meskipun tidak ada "gaji" bulanan, pengurus BWI masih dimungkinkan mendapatkan dukungan untuk:
- Biaya transportasi dan akomodasi saat bertugas.
- Honorarium kegiatan tertentu (rapat, pelatihan, sosialisasi) yang berbasis anggaran program, bukan gaji tetap.
- Pengembangan kapasitas dan jaringan di level nasional.
Namun, motivasi utamanya tetaplah pengabdian sosial. Wakaf adalah instrumen ekonomi umat yang dampaknya abadi. Menjadi pengurus BWI berarti menjadi fasilitator amal jariyah yang pahalanya diharapkan terus mengalir.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar