
Penangkapan Tiga Pemburu Liar di Pulau Komodo
Operasi yang dilakukan oleh polisi bersama petugas penegakan hukum (Gakkum) Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berhasil menangkap tiga orang pemburu liar di Pulau Komodo, Labuan Bajo. Ketiga pelaku tersebut ditangkap karena diduga melakukan perburuan rusa, yang merupakan satwa yang dilindungi, dengan menggunakan senjata api di dalam kawasan habitat Komodo.
Para pelaku berinisial Y (36), A (37), dan A (35). Mereka berasal dari Lambu, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat ditangkap, mereka melawan dan menembaki speedboat patroli, sehingga terjadi kontak senjata di perairan Loh Srikaya.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, mengatakan bahwa tiga orang tersebut diamankan setelah melakukan perburuan rusa di Pulau Komodo. "Benar, ada tiga orang yang diamankan. Mereka ditangkap tim patroli gabungan usai melakukan perburuan rusa di Pulau Komodo," ujarnya.
Operasi ini dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari BTNK setelah menerima informasi tentang aktivitas perburuan liar di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo (TNK). Informasi tersebut datang dari masyarakat yang melaporkan adanya perburuan rusa oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab di dalam kawasan TNK.
Setelah menerima informasi tersebut, tim gabungan Polres Manggarai Barat, Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, dan Gakkum BTNK bergerak ke lokasi target pada malam hari. Pada dini hari tanggal 14 Desember 2025, sekira pukul 02.00 Wita, tim gabungan menemukan sebuah perahu yang sesuai dengan ciri-ciri target.
Saat upaya penangkapan dilakukan, perahu para terduga pelaku justru melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat tim patroli. Akibatnya, terjadi aksi kejar-kejaran dan kontak senjata di perairan Pulau Komodo. Setelah beberapa kali tembakan peringatan, petugas akhirnya menghentikan perahu para terduga pelaku. Tiga orang terduga pelaku diamankan, sementara beberapa lainnya melarikan diri ke laut dan masih dalam proses pencarian.
Barang bukti yang ditemukan di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu antara lain: * Seekor rusa jantan * Satu pucuk senjata api laras panjang rakitan lengkap dengan satu buah magasin dan peluru sebanyak 10 butir * 2 bilah pisau * 3 tas * 1 unit handphone * Senter * Tikar * Perlengkapan lainnya
Ketiga terduga pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis tentang penggunaan senjata api ilegal dan perburuan satwa liar dilindungi. Pasal-pasal yang digunakan adalah Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 junto Pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati, serta junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kapolres Christian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan satwa liar yang dilindungi. Ia meminta kesadaran masyarakat untuk melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau instansi terkait jika mengetahui tindakan ilegal tersebut.
"Pulau Komodo adalah kawasan konservasi dunia. Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa dilindungi. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan," pungkasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar