APBD Jakarta 2026 Rp 81,32 Triliun, Pramono Percepat Program dan Kebijakan

Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Terkait APBD Tahun Anggaran 2026

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 secara resmi telah diundangkan pada 23 Desember 2025. Selain itu, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 juga telah dikeluarkan.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan besaran penerimaan dan pengeluaran daerah Tahun Anggaran 2026, yaitu sebesar Rp 81,32 triliun. Dari angka tersebut, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp 71,45 triliun dan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 9,87 triliun. Sementara, untuk belanja daerah sebesar Rp 74,28 triliun dan pengeluaran pembiayaan daerah senilai Rp 7,04 triliun.

Nilai APBD Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 81,32 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan nilai APBD Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp 91,86 triliun atau turun sebesar Rp 10,54 triliun. Penurunan APBD tersebut utamanya disebabkan oleh penurunan Pendapatan dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat, dari yang sebelumnya Rp 26,14 triliun di Tahun Anggaran 2025 menjadi hanya sebesar Rp 11,16 triliun di Tahun Anggaran 2026. Penurunan terbesar terjadi pada alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak yang turun sebesar Rp 14,79 triliun.

"APBD Tahun Anggaran 2026 menyoroti sejumlah isu strategis, yaitu penanganan sampah, pengendalian banjir, pencegahan stunting, penanggulangan kemiskinan, dan penanganan kemacetan. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menggunakan anggaran secara optimal agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga Jakarta," kata Pramono dalam keterangannya, Sabtu (27/12).

Alokasi Anggaran Infrastruktur dan Kesejahteraan

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Jakarta, Michael Rolandi, menjelaskan bahwa sejumlah mandatory spending berupa anggaran infrastruktur pelayanan publik dialokasikan sebesar 43,06% total belanja daerah diluar bantuan keuangan. "Kalau sesuai aturan, minimal harus dialokasikan hanya 40%," ujarnya.

Pemprov Jakarta akan meningkatkan infrastruktur kota dengan alokasi anggaran sebesar Rp 3,77 triliun, peningkatan produktivitas dan daya saing ekonomi berkelanjutan sebesar Rp 582 miliar, dan peningkatan modal manusia yang berdaya saing senilai Rp 17,58 triliun.

Ada pula program penciptaan penghidupan masyarakat yang layak dan mandiri dengan anggaran sebesar Rp 2,70 triliun, transformasi tata kelola pemerintahan yang dinamis dan responsif sebesar Rp 2,36 triliun, penciptaan mobilitas dan kawasan berorientasi transit sebesar Rp 7,82 triliun, serta optimalisasi pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim sebesar Rp 6,27 triliun.

Pembagian Anggaran Berdasarkan Sektor

Dalam urusan pekerjaan umum dan tata ruang, Pemprov Jakarta membaginya menjadi beberapa pos, yaitu pengendalian banjir dengan anggaran Rp 3,64 triliun, pengelolaan sampah Rp 1,38 triliun, serta pembangunan jembatan dan flyover sebesar Rp 289,72 miliar.

Untuk urusan perhubungan, Pemprov Jakarta menganggarkan subsidi transportasi umum, dengan rincian: subsidi Transjakarta sebesar Rp 3,75 triliun, subsidi Bus Sekolah sebesar Rp 105,38 miliar, subsidi MRT Jakarta sebesar Rp 536,70 miliar, subsidi LRT Jakarta sebesar Rp 325,28 miliar, dan layanan angkutan kapal perairan sebesar Rp 100,19 miliar.

Program Pelatihan dan Pendidikan

Untuk urusan ketenagakerjaan, Pemprov Jakarta akan terus mengadakan pelatihan keterampilan kerja kejuruan dan Mobile Training Unit (MTU) dengan anggaran sebesar Rp 63,44 miliar, pelatihan SIM A sebesar Rp 1,2 miliar, pembentukan tenaga kerja mandiri sebesar Rp 4,33 miliar, dan pelatihan peningkatan produktivitas sebesar Rp 1,25 miliar.

Sementara untuk bidang pendidikan, Pemprov Jakarta telah mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan senilai Rp 19,75 triliun atau 26,59% dari Belanja Daerah, melebihi mandatory spending sesuai aturan perundangan minimal 20%. Alokasi anggaran tersebut antara lain untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sebesar Rp 3,25 triliun dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sebesar Rp 399 miliar. Ada juga pos anggaran untuk sekolah swasta gratis sebesar Rp 282,46 miliar, serta rehab sekolah dan fasilitas pendidikan sebesar Rp 126,12 miliar.

Kesehatan dan Bantuan Sosial

Untuk bidang kesehatan, Pemprov Jakarta menjelaskan sejumlah pos anggaran yang dialokasikan, antara lain BPJS Kesehatan sebesar Rp 1,40 triliun, pembangunan fasilitas kesehatan sebesar Rp 360,49 miliar, penyediaan alat kesehatan sebesar Rp 165,16 miliar, dan Pasukan Putih senilai Rp 43,49 miliar.

Untuk bantuan sosial, sejumlah pos anggaran yang dialokasikan antara lain Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sebesar Rp 625,89 miliar, Kartu Anak Jakarta (KAJ) sebesar Rp 100,10 miliar, dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) sebesar Rp 76,45 miliar.

Industri, Perdagangan, dan Teknologi Informasi

Sedangkan untuk urusan industri dan perdagangan, beberapa pos anggaran dialokasikan, seperti program penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri sebesar Rp 13,34 miliar, program pemberdayaan UMKM sebesar Rp 17,59 miliar, serta program pembangunan dan perencanaan industri sebesar Rp 23,55 miliar.

Di ranah komunikasi dan informatika, Pemprov Jakarta mengalokasikan Rp 185,29 miliar untuk managed service CCTV dan Rp 18,25 miliar untuk sistem pengendalian banjir.

"Seluruh program ini akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Kami berharap, APBD 2026 ini dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh warga Jakarta," tandasnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan