Apolos Djara Bonga Akui Tak Terima Dana dari Pak Alex Riwu Kaho

Apolos Djara Bonga Akui Tak Terima Dana dari Pak Alex Riwu Kaho

Penjelasan Kuasa Hukum Mengenai Kasus Alex Riwu Kaho

Apolos Djara Bonga, kuasa hukum eks Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Alex Riwu Kaho, menyatakan bahwa tidak ada aliran dana satu sen pun yang masuk ke kantong kliennya terkait pembelian produk MTN yang menimbulkan kerugian hingga Rp 50 miliar. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks penahanan Alex oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT pada Jumat (12/12/2025). Alex sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (9/12/2025).

Menurut Apolos, pihaknya dan penyidik Kejati NTT memiliki pandangan berbeda mengenai unsur kehati-hatian dalam transaksi tersebut. Menurut penyidik, Alex dianggap tidak memperhatikan aspek kehati-hatian dalam pembelian produk MTN. Namun, Apolos menegaskan bahwa Alex saat itu menjalani standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya teguran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang bertugas sebagai pengawas.

"Kita beda persepsi. Soal perbuatan melawan hukum. Unsur kehati-hatian, kita beda persepsi soal itu," ujar Apolos usai mendampingi Alex di ruang pemeriksaan.

Apolos juga mengonfirmasi bahwa langkah Kejati NTT terkait unsur kehati-hatian adalah benar. Namun, ia menekankan bahwa OJK tidak pernah memberikan teguran terhadap metode transaksi yang digunakan. Metode serupa juga digunakan dalam transaksi lainnya yang berbentuk surat berharga dan justru memberikan keuntungan besar.

"Sebelumnya dilakukan investasi yang sama namun dengan perusahaan lain yang mendapat keuntungan mencapai Rp 1 Triliun namun metodenya sama dengan PT SNP," tambahnya.

Menurut Apolos, tindakan melawan hukum yang dituduhkan kepada kliennya tidak dapat dibuktikan karena sudah sesuai dengan SOP. Ia bahkan menyebut Alex sebagai orang yang tertuduh. Apolos menjelaskan bahwa Alex bukan pelaku utama, melainkan korban dari aksi penipuan yang dilakukan tersangka lain. Tersangka tersebut sengaja meningkatkan rating yang baik dalam pemantauan OJK.

"Kebetulan saja ini orang penipu besar ini. Tidak saja bank NTT, ada 18 bank lainnya tertipu. Beda hal dengan bank lain karena mereka terima gratifikasi sedangkan pak Alex tidak ada, hasil PPATK," ujar Apolos.

Ia menegaskan bahwa tidak ada aliran dana satu sen pun yang masuk ke Pak Alex. Investasi MTN tersebut dilakukan melalui email. Apolos menegaskan bahwa Alex tidak pernah melakukan komitmen apapun dengan pihak lain.

PT SNP, selaku penyedia produk, saat itu memiliki rating yang baik dan termasuk dalam pemantauan OJK. Setelah pembelian produk, dua bulan kemudian perusahaan itu dikatakan bermasalah. Meski demikian, Alex tetap bertanggung jawab atas tuduhan tersebut. Pihaknya sedang mempertimbangkan upaya lanjutan, termasuk penangguhan penahanan terhadap Alex.

Apolos tidak ingin berspekulasi lebih jauh mengenai penetapan tersangka pada kliennya oleh penyidik Kejati NTT. Menurutnya, pembuktian akan dilakukan di persidangan.

"Saya tidak berani mengatakan ini cacat tapi nanti kita akan buktikan. Kita mendalilkan benar atau tidak, saya kira nanti ada hakim yang menilai," kata Apolos.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan